Oknum Marketing Kartu Kredit Ini Jual Data Nasabah ke Sindikat Kejahatan

Metrobatam, Jakarta – Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memberikan data untuk transaksi dalam kegiatan perbankan, salah satunya untuk pengajuan aplikasi kartu kredit. Pasalnya, kerahasiaan data bisa bocor oleh oknum marketing kartu kredit yang menjualnya kepada sindikat kejahatan.

Seperti yang baru-baru ini diungkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dua orang pelaku, Edy Putralo dan Abdul Azia, ditangkap karena menggunakan data nasabah yang kemudian dipalsukan untuk kejahatan.

“Pelaku menggunakan data-data nasabah yang kemudian dipalsukan untuk kemudian dia buat kartu kredit, dan kartu kreditnya digunakan untuk gesek tunai dan berbelanja di mal,” jelas Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi, Senin (28/11).

Modus yang digunakan kedua pelaku adalah dengan cara social engineering, di mana setelah mendapatkan data nasabah, pelaku memalsukannya untuk membuat KTP palsu dan meminta dibuatkan kartu baru ke pihak bank setelah meminta kartu SIM card nomor telepon si pemilik asli kartu kredit di gerai telekomunikasi.

Bacaan Lainnya

“Mereka mendapatkan data nasabah ini dari oknum marketing kartu kredit berinisial AR yang menawarkan aplikasi di mal. Oknum ini masih kami cari,” imbuhnya.

Sementara itu Panit Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Verdika menambahkan, pelaku mengumpulkan data nasabah selama satu tahun.

“Data ini semua lengkap dari mulai nama, alamat semua lengkap sampai nomor NPWP di-photocopy oleh oknum marketing ini kemudian dijual ke seseorang. Seseorang ini manfaatkan data itu untuk membobol kartu kredit untuk melakukan social engineering,” jelas Verdika.

Kedua pelaku menggunakan data nasabah untuk membuat KTP palsu. Selanjutnya, pelaku menghubungi pihak bank dan meminta memblokir kartu kredit korban dengan alasan kartu kreditnya hilang.

“Pelaku bisa lolos verifikasi bank karena sudah tahu data-data nasabah,” imbuh Verdika.

Setelah dibuatkan kartu kredit baru, pelaku kemudian mendatangi gerai telekomunikasi untuk meminta dibuatkan SIM card baru, dengan alasan hilang. Pelaku menyertakan surat kuasa palsu korban dengan memperlihatkan identitas korban yang dipalsukan.

“SIM card itu dia gunakan untuk aktivasi melalui SMS guna mendapatkan PIN kartu kredit milik nasabah tersebut, dan setelah mendapatkan PIN aktivasi, pelaku menggunakannya untuk bertransaksi memakai kartu kredit tersebut,” pungkasnya.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti 2 bundel yang berisi data 100 lebih nasabah kartu kredit, kemeja dan sepatu yang digunakan untuk menarik uang pakai kartu kredit korban, 6 unit handphone serta 1 unit motor.(mb/detik)

Pos terkait