Polisi Kantongi 4 Alat Bukti untuk Tetapkan Buni Yani Jadi Tersangka

Metrobatam, Jakarta – Polda Metro Jaya menyatakan telah memiliki empat alat bukti yang kuat untuk menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran SARA. Alat bukti tersebut mulai dari keterangan saksi hingga ahli.

“Untuk alat bukti, penyidik memenuhi empat alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk. Kalau keterangan tersangka atau terdakwa itu kan bukan yang utama,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada detikcom, Kamis (24/11).

Awi melanjutkan, keterangan para ahli menyatakan bahwa postingan Buni Yani pada laman facebooknya itu memenuhi unsur sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Awi menambahkan, Buni Yani dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE itu karena menulis kata-kata pada caption video Basuki T Purnama (Ahok). Ditegaskan Awi, video yang diposting tidak bermasalah, akan tetapi tulisan Buni Yanilah yang dipermasalahkan.

Bacaan Lainnya

“Pertama title atasnya ‘Penistaan Terhadap Agama?’ Kemudian kedua: ‘bapak ibu (pemilih muslim)__itu tidak ada kata-kata itu dalam video__kemudian titik titik dibohongi Surat Al Maidah 51 (dan) ‘masuk neraka (juga bapak ibu)’__dilanjutkan dibodohi’. Kelihatannya akan terjadi sesutu yng kurang baik dari video ini,” terang Awi sambil membacakan postingan Buni tetsebut.

“Jadi tiga paragraf kalimat ini, berdasarkan keterangan saksi ahli meyakinkan penyidik bahwa di sanalah kita sangkakan yang bersangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 tadi,” sambungnya.

Saya Ditangkap
Buni Yani kaget dengan penetapan dirinya sebagai tersangka penyebaran penghasutan SARA melalui akun Facebook. Buni hingga siang ini masih berada di Mapolda Metro Jaya setelah penyidik memutuskan langsung memeriksanya sebagai tersangka.

Melalui akun Facebook, Buni Yani bersuara. Dia minta dukungan terkait proses hukum yang harus dijalaninya. “Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Buni Yani dalam status yang dibuat.

Status ini dibuat setelah Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers mengenai penetapan tersangka, Rabu (23/11) malam. Status Buni Yani dikomentari hampir 100 orang.

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian sebelumnya menyatakan protes penetapan status tersangka kliennya dalam perkara penghasutan SARA. Proses hukum disebut tidak fair.

Menurut Aldwin, penyidik tiba-tiba menyodorkan surat penangkapan saat pemeriksaan Buni Yani sebagai saksi belum rampung. Surat ini diprotes lantaran Buni dipanggil sebagai saksi dan selalu bersikap kooperatif.(mb/detik)

Pos terkait