Rapat Paripurna Ditunda , Ini Alasannya…

Metrobatam.com Batam – Agenda rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD ) Kota Batam, Senin (21/11) tidak berjalan dengan semestinya sebagaimana rapat paripurna dijadwalkan pukul 13.00 WIB kemudian sempat diskorsing sekitar 15 menit, akhir ditunda dikarnakan kurang jumlah anggota dewan yang datang dipersidangan.

Dari Pantauan Metrobatam.com, diruang sidang rapat Paripurna memang sedikitnya anggota dewan yang hadir, diperkirakan kurang dari 2/3 anggota dewan hadir dalam rapat yang mengagendakan pembahasan laporan pansus pembahasan Ranpenda sistem kesehatan daerah beserta pengambilan keputusan dan laporan pengusul perubahan tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2014 sekaligus pengambilan keputusan.

Nuryanto, Ketua DPRD Kota Batam yang pada waktu duduk berdampingan dengan Walikota Batam MH Rudi, akhirnya mengambil keputusan untuk mentunda persidangan dikarnakan rapat tidak diikuti oleh 2/3 anggota sidang.

“Berdasarkan Pasal 73 ayat 3, persidangan tidak bisa dilanjutkan atau ditunda,”ujar Nuryanto sambil mengetuk palunya di ruang utama DPRD Kota Batam.( V_lie)

Bacaan Lainnya

Pos terkait