“FD ditangkap di Jalan Ganet, Perumahan Bukit Raya Blok Rinjani No.33 Tanjungpinang beberapa waktu lalu, Kamis (15/10/2016),” kata Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andy Rahmansyah didampingi Kasubag Humas, AKP Zalukhu dan Kasat Narkoba, AKP Ricky Firmansyah saat press rilis penangkapan narkoba di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (18/11)
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ricky Firmansyah menjelaskan, pada saat melakukan penangkapan terhadap FD, selain menemukan 1 buah paket diduga Sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain yakni satu buah pipet kaca diduga bekas narkotika jenis Sabu, mancis api atau sumbu api, 1 lembar kertas tisu warna putih, 1 buah sendok terbuat dari kertas, 1 buah gunting kecil dan 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam beserta kartunya.
“Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan” kata Ricky.
Tersangka FD sendiri dijerat dengan pasal 112 dan 127 dengan ancaman 4-20 tahun penjara.
(Budi Arifin)