Singapura Hukum Gantung Pelaku Kasus Narkoba

Metrobatam.com, Singapura – Otoritas Singapura mengeksekusi mati dua warga asing atas kasus perdagangan narkoba. Eksekusi dilakukan sehari setelah pengadilan tertinggi negeri itu menolak upaya terakhir kedua pria tersebut untuk tidak dihukum mati.

Kedua terdakwa berkewarganegaraan Malaysia dan Nigeria tersebut dihukum gantung hari ini.

“Seorang pria 38 tahun berkebangsaan Nigeria, Chijioke Stephen Obioha, telah menjalani hukuman matinya pada 18 November 2016 di Kompleks Penjara Changi,” demikian disampaikan Biro Narkotika Pusat (CNB) dalam statemen seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (18/11/2016).

Obioha yang datang ke Singapura untuk berharap menjadi pemain bola, dinyatakan bersalah telah memperdagangkan 2,6 kilogram ganja pada tahun 2008. Sesuai hukum Singapura, siapapun yang kedapatan membawa lebih dari 500 gram ganja, bisa dijatuhi hukuman mati.

Bacaan Lainnya

Secara terpisah, CNB juga mengkonfirmasi eksekusi seorang pria Malaysia berumur 31 tahun, Devendran Supramaniam, yang dinyatakan bersalah atas perdagangan heroin. Dia ditangkap pada Mei 2011 di pos pemeriksaan keamanan di perbatasan Singapura dengan Malaysia, dengan membawa 2,7 kilogram zat bubuk yang mengandung 83,36 gram heroin murni.

Sebelumnya pada tahun 2015, otoritas Singapura telah mengeksekusi mati empat terpidana mati. Salah satunya untuk kasus pembunuhan dan tiga terpidana mati lainnya atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Mb/Detik

Pos terkait