Bapedal Kota Batam Berikan Waktu tiga Bulan Untuk Tiga Proyek Sebabkan Banjir

Foto : Dendi Purnomo, Sekretaris Tim 9 Pemko Batam

Metrobatam.com Batam – Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau melalui Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedal) menghentikan tiga proyek pembangunan oleh pihak swasta yang dianggap berpotensi menyebabkan banjir, setelah serangkaian evaluasi yang dilakukan tim khusus.
Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah, Dendi Purnomo di Batam, Rabu (7/12), menyatakan pengerjaan Pollux Habibie di Batam Kota, pembangunan di Marina City Tanjung Uncang dan di Tanjungriau dihentikan sementara sampai pengembang menyelesaikan syarat yang diajukan.

Untuk pengerjaan Pollux Habibie, Pemkot memberikan syarat pengembang harus membangun kolam penampung lintasan banjir, sebelum pengerjaan bangunan gedungnya dilanjutkan.

“Prinsipnya, boleh jalan asal diselesaikan dulu kolam penampung lintasan banjir. Selesaikan kolam pengendapannya sampai beres,” kata dia.

Pemkot sudah memperhitungkan debit kolam yang dibutuhkan agar daerah itu terhindar dari banjir.

Bacaan Lainnya

Menurut Dendi, Pollux Habibie tengah mengerjakan kolam itu.

Kemudian, untuk proyek di Marina City, pemerintah memberi syarat pengerjaan dapat dilakukan bila saluran air telah diselesaikan. pemerintah memberikan waktu tiga bulan kepada perusahaan untuk menyelesaikannya.

“Karena yang ditimbun rawa dengan elevasi rendah. Semua izin penimbunan bakau dihentikan dulu, sampai perencanaan drainase selesai,” kata dia.

Pemerintah akan memfasilitasi agar Badan Pengusahaan Batam sebagai pemegang hak alokasi lahan di kawasan itu menyiapkan ruang untuk pembangunan drainase.

Sedangkan pembangunan drainase akan dibicarakan selanjutnya, apakah menjadi tanggung jawab pemerintah atau swasta.

Sama dengan di Marina City Tanjunguncang, pemerintah juga meminta pembangunan di Tanjungriau dihentikan sampai ada drainase demi menghindari banjir.

“Di daerah di Tanjungriau meski PL sudah ada karena penyempitan maka pembangunan dihentikan sampai masalah drainase selesai, juga termasuk dimensi daya dukung daerah serapan air,” kata Dendi.
(MB/Antara)

Pos terkait