Dana PNPM Rp10 Triliun Tidak Jelas, KPK Surati Presiden

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyatakan, lembaganya akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait ketidakjelaskan status dana bergulir senilai lebih dari Rp10 triliun.

Pahala mengaku telah menanyakan status dana bergulir itu kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggl, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo pada awal Desember lalu namun sang menteri mengaku tidak tahu.

“Ada dana Rp10 triliun, PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri, ada di kecamatan. Tetapi minggu lalu saya ketemu Menteri Desa, nanyain statusnya, katanya enggak tahu,” ujar Pahala dalam diskusi terbatas di Kantor KPK, 6 Desember lalu.

Pahala menduga, uang tersebut sudah tidak ada lagi dan Kementerian Desa sulit melacaknya. Untuk itu penting bagi KPK untuk menyurati Presiden soal status uang senilai triliunan rupiah itu.

Bacaan Lainnya

“Makanya Desember harus kirim surat ke Istana. Kita harus verifikasi berapa jumlahnya sebenarnya, setelah itu mau diapakan uang itu, harus jelas,” kata Pahala.

Dia sebelumnya juga menjelaskan, uang lebih dari Rp10 triliun itu merupakan sisa dari PNPM Mandiri yang dihentikan karena saat ini sudah ada kebijakan mengenai dana desa yang diberikan ke seluruh Indonesia.

KPK telah memantau uang sisa PNPM Mandiri ini sejak tahun lalu dan menggelar kajian soal potensi penyelewengan. Lembaga antikorupsi juga telah merekomendasikan hasil kajian ke Kementerian Desa untuk menyelesaikan kejelasan penggunaan dana itu.

“Kemdes bilang mau bikin koperasi. Saya beri deadline sampai Desember. Saya khawatir dananya sudah tidak ada,” tutur Pahala, 16 Maret lalu.

PNPM mulai dilaksanakan sejak tahun 2007 dengan beragam program yang dilakukan seperti di sektor pedesaan, perkotaan, pariwisata, dan agrobisnis. Namun program ini sempat terhenti lantaran pemerintah menyepakati pengembangan melalui program dana desa.

Tiap desa diberi dana masing-masing sekitar Rp600 juta untuk membangun infrastruktur dan pengembangan kapasitas serta ketrampilan lainnya.

Hingga kini program dana desa masih berlangsung di bawah pengawasan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Sementara KPK mengawasi laporan keuangan pengelolaan dana di level nasional.

Pos terkait