Dijerat KPK, Atty-Itoc Nambah Panjang Daftar Pasutri Terseret Korupsi

Metrobatam, Jakarta – KPK menangkap Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti Tochija (AST) dan suaminya, M Itoc Tochija (MIT), saat menerima transferan uang sebesar Rp 500 juta. Penyuap mereka menjanjikan uang sebesar Rp 6 miliar.

KPK bukan kali pertama mengusut pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat korupsi. Atty dan Itoc adalah pasutri kesekian yang harus berurusan dengan lembaga antirasuah itu.

Berikut sebagian daftarnya yang dirangkum detikcom, Minggu (4/12):

1. M Nazaruddin dan Neneng
Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin ditangkap di Kolombia pada 8 Agustus 2011. Saat itu ia diburu tim KPK karena terlibat kasus suap di Kemenpora dan Wisma Atlet.
Dijerat KPK, Atty-Itoc Menambah Panjang Daftar Pasutri yang Terseret KorupsiNeneng Sri Wahhyuni (ramses/detikcom)

Bacaan Lainnya

Adapun istinya, Neneng Sri Wahyuni, juga sempat kabur ke Malaysia. Neneng kemudian ditangkap belakangan atau tepat pada 13 Juni 2012 di rumahnya di kawasan Pejaten, Pasar Minggu. Neneng ditangkap di kasus proyek listrik.

M Nazaruddin-Neneng lalu diadili dengan berkas terpisah. Nazaruddin lalu dihukum 7 tahun penjara untuk kasus korupsi dan 6 tahun penjara untuk kasus pencucian uang. Harta Nazaruddin senilai Rp 550 miliar lebih juga dirampas. Adapun Neneng dihukum 6 tahun penjara.

2. Romi Herton dan Masyitoh
Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk bisa menang dalam sengketa Pilkada Palembang di MK. Romi yang dibantu sang istri menyuap Akil sebesar Rp 19,8 miliar. Tak sampai di situ, keduanya juga dijerat dengan pasal pemberian kesaksian palsu di persidangan.
Dijerat KPK, Atty-Itoc Menambah Panjang Daftar Pasutri yang Terseret KorupsiFoto: Rachman Haryanto

Atas perbuatannya, Romi dihukum 7 tahun penjara dan Masyitoh dihukum 5 tahun penjara. Tidak hanya itu, hak politik keduanya juga dicabut.

3. Gatot Pujo dan Evi Susanti
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti ditahan KPK sejak 3 Agustus 2015. Mereka melakukan kejahatan korupsi untuk menyuap majelis hakim PTUN Medan, Sumatera Utara, lewat pengacara OC Kaligis. Atas kejahatan itu, Gatot dihukum 6 tahun penjara dan Evi dihukum 2,5 tahun penjara.

Tapi kejahatan Gatot tidak hanya itu. Ia kembali dijerat dengan kasus korupsi melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos). Alhasil, hukuman Gatot ditambah 6 tahun penjara atau total 12 tahun penjara.

4. Budi Antoni dan Suzanna
Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna menyuap Ketua MK Akil Mochtar agar menjadi Bupati. Keduanya menyuap Rp10 miliar dan US$500 ribu ke Akil Mochtar. Akhirnya pasutri itu sama-sama hukum 4 tahun penjara.

5. Ade Swara dan Nur Latifah
Bupati Karawang, Jawa Barat Ade Swara dan istrinya, Nur Latifah melakukan kejahatan korupsi dengan memeras pemohon izin pembangunan mal di Karawang miliaran rupiah. KPK menangkap tangan Ade dan Nur Latifah pada 18 Juli 2014.
Dijerat KPK, Atty-Itoc Menambah Panjang Daftar Pasutri yang Terseret Korupsi

Atas perbuatannya, Ade dihukum 7 tahun penjara dan Nur Latifah dihukum 6 tahun penjara. Selain itu, hak politik keduanya juga dicabut.(mb/detik)

Pos terkait