Finalisasi Pembahasan KUA-PPAS Tergantung DPRD Kota Batam

Ketua Banggar DPRD Kota Batam, Zainal Abidin

Metrobatam.com, Batam – Finalisasi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Batam tergantung keputusan pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam. Apakah hasil penyempurnaan oleh Pemko Batam disahkan dalam Paripurna.

Penyempurnaan KUA-PPAS telah dilakukan sebanyak dua kali oleh Pemko Batam, berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Banggar DPRD dengan Pemko Batam, dimana disimpulkan ada beberapa perubahan SOTK baru dan bertentangan dengan Perda Kota Batam serta belum terpenuhinya anggaran wajib.

“KUA-PPAS sudah masuk kepada DPRD Kota Batam, sekarang masih dalam tahap pembahasan,” ujar Ketua Banggar DPRD Kota Batam, Zainal Abidin, Senin (19/12).

Dia mengatakan, pembahasan internal telah dilakukan oleh Banggar DPRD Kota Batam, dimana dilakukan secara teliti dan hati-hati agar program yang dianggarkan efektif dan efisien dalam pembangunan Kota Batam. “Pembahasan tidak boleh dilakukan serampangan, tapi harus ada kehati-hatian. Oleh karena itu tidak perlu terburu-buru,” jelas Politisi Golkar ini.

Bacaan Lainnya

Namun, Zainal menekankan dalam pengesahan KUA-PPAS dasar pertamanya harus ada sebuah kesepakatan antara Pemko Batam dan DPRD Batam, karena antara eksekutif dan legislatif harus berjalan secara bersamaan. “Semua tergantung DPRD Batam dan Pemko Batam saja,” tuturnya.

Selain itu, dirinya menyatakan penjadwalan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Batam untuk pembahasan KUA-PPAS sebenarnya tidaklah menjadi permasalahan, meskipun tidak dijadwalkan. “Kalau pembahasannya belum selesai oleh Banggar, bagaimana menjadwalkan dalam Paripurna,” ucap dia.

Dia menjelaskan, dalam tahapan pengesahan APBD Kota Batam 2017, ada tiga kali Paripurna yang harus dilakukan, diantaranya pertama penyampaian KUA-PPAS oleh Pemko Batam, kedua Paripurna pengesahan dan ketiga baru APBD.

Ditempat terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Sallon Simatupang mengatakan permasalahan Perda Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang sebelumnya tidak balance dengan pungutan pajak oleh Pemko Batam, sudah dilakukan penyesuaian antara Dispenda dan Komisi II.

“Memang sebelumnya ada permasalahan pada PPJU, tentang Perda membolehkan pungutan sebesar 6 persen, namun Pemko menawarkan 8 persen, tetapi telah kita rubah dengan penyesuaian klasifikasi jasa,” jelas dia.

Kepala Bapeko Batam, Wan Darusalam menyatakan bahwa dalam KUA-PPAS Pemko Batam, keseluruhan program dan kegiatan adalah kemauan Walikota Batam, Muhammad Rudi. “Semuanya kita berikan atas persetujuan Walikota, jadi setiap program dan kegiatan diketahui,” sebut dia singkat ketika diwawancarai setelah rapat Paripurna istimewa, beberapa waktu lalu.

Mb/Hk

Pos terkait