Ibu Guru Cantik Nekat Jual Sabu ke Polisi

Metrobatam, Mempawah – Mungkin gaji sebagai seorang guru tak mencukupi kebutuhan, makanya CP, seorang oknum guru wanita di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Desa Olak-olak Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat ini nekat nyambi jualan narkoba jenis sabu.

Wanita 36 tahun itu, kini ditahan di Mapolsek Kubu. Ia disergap tim kepolisian saat menjual sabu, Kamis malam.

“Masyarakat resah dengan masuknya narkoba di wilayahnya. Mereka curiga terhadap perilaku dan aktivitas CP. Makanya melaporkan ke kepolisian,” kata Kombes Pol Suhadi SW, Kabid Humas Polda Kalbar, Jumat (16/12).

Laporan itu langsung ditindaklanjuti cepat. Tim Polsek Kubu yang dipimpin Bripka Dedet melakukan penyamaran. “Anggota bersiasat menelefon pelaku dan memesan sabu tersebut. Ketika pelaku tiba di dermaga kapal klotok, tempat yang disepakati, ia langsung didekati dan digiring ke Polsek Kubu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Di Mapolsek, guru berparas ayu ini diinterogasi dan digeledah. Hasilnya, ditemukan barang bukti dua paket berisi 1,3 gram diduga sabu, dua alat isap sabu dan pula kaca serta dompet kecil yang digunakan oleh tersangka untuk menyimpan sabu-sabu.

Suhadi mengaku prihatin dengan musibah besar yang menimpa seorang tenaga pendidik. Seharusnya, kata dia, guru memberi contoh teladan kepada anak didiknya, bukan melakukan hal yang dilarang hukum. “Untungnya polisi cepat menghentikan sepak terjang oknum guru tersebut,” katanya.

Menurut Suhadi, kasus ini merupakan masalah yang sangat serius, apalagi penjualnya seorang pendidik yang seharusnya memberikan contoh teladan bagi muridnya.

“Ini dia justru malah merusak generasi muda, ibarat guru kencing berdiri, murid kencing berlari, mau dikemanakan nasib generasi muda, kalau ada oknum guru yang jualan Narkoba. Ini perlu perhatian serius dari semua pihak,” tegasnya.

Hingga saat ini, CP dan sejumlah barang bukti masih diamankan di Polsek Kubu. Ia dijerat pasal 112 sub 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.(mb/okezone)

Pos terkait