Jokowi : Aparat Jangan Ragu Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan

Presiden RI Joko Widodo

Metrobatam, Jakarta – Presiden Joko Widodo memerintahkan aparat penegak hukum tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang melawan hukum. Termasuk ormas-ormas yang meresahkan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi melalui akun Twitternya, @jokowi. “Aparat hukum jangan ragu menindak tegas ormas yg melawan hukum dan meresahkan masyarakat –Jkw,” tulis Jokowi pada Senin (19/12) sekitar pukul 22.02 WIB.

Pantauan detikcom pada pukul 23.29 WIB, tweet tersebut sudah disukai oleh 1.431 orang dan diretweet oleh 1.778 netizen. Siang tadi sempat ramai dengan hastag #JokowiTakutFPI ramai disuarakan netizen di Twitter, bahkan hastag tersebut menempati urutan pertama trending topic di Indonesia.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan hari ini Jokowi memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait adanya ormas yang melakukan sweeping penggunaan atribut natal, buntut dari dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Bacaan Lainnya

“Presiden sekarang sedang memanggil Kapolri. Dan tadi juga dalam rangka menerima jenderal bintang 1 dan 2 yang baru,” kata Pramono Anung di Kantor Presiden, Senin (19/12).

Pramono juga mengatakan, pemanggilan Kapolri tersebut tak lepas dari sikap Kapolres Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo, DIY, yang menyikapi fatwa MUI tersebut dengan membuat surat edaran. Kapolri sudah menegur kedua Kapolres tersebut.

“Apa yang dilakukan oleh kapolres di Bekasi maupun di Kulonprogo, kalau enggak salah, yang kemudian menyikapi secara berlebihan, karena memang fatwa MUI itu bukan hukum positif. Hukum positif kita adalah UU, PP, Perpres, Kepmen dan seterusnya, termasuk keputusan Kapolri sendiri. Sehingga dengan demikian, itulah yang menjadi pegangan. Dan sekarang Kapolri sedang dipanggil oleh Presiden untuk hal tersebut,” jelas Pramono Anung.

Sweeping Atas Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa larangan bagi umat muslim untuk menggunakan atribut bernuansa Natal. Meski demikian, MUI menegaskan ormas tidak berhak untuk melakukan sweeping bagi umat Islam yang mengenakan atribut Natal atas dasar fatwa tersebut.

Ketua MUI Ma’ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan atas dasar adanya keluhan umat Islam yang diminta untuk mengenakan atribut bernuansa natal.

“Itu kan beberapa tahun ini terjadi semacam, orang-orang itu menurut informasi dipaksa menggunakan atribut-atribut yang mencerminkan agama tertentu, Natal itu, ya mereka merasa tidak nyaman. Dan banyak permintaan, banyak komplain, tapi mereka tidak berani. Oleh karena itu maka banyak tokoh-tokoh meminta Majelis Ulama menerbitkan ketentuan, fatwa lah tentang masalah itu. Jadi akhirnya kita terbitkan hukumnya,” ujar Ma’ruf Amin saat ditemui usai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/12) malam.

Ma’ruf mengatakan, fatwa tersebut ditujukan bagi perusahaan maupun mal yang mewajibkan karyawannya mengenakan atribut natal.

“Ini kita serukan kepada pimpinan perusahaan, mal-mal, supaya jangan memaksa masyarakat menggunakan atribut-atribut itu. Dan juga kita minta petugas keamanan untuk mengamankan itu. Sehingga tidak terjadi kegaduhan. Itu saja,” katanya.

Untuk itu, lanjut ulama dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) ini, tidak boleh ada aksi sweeping terutama yang dilakukan oleh ormas. Pihak yang berhak melakukan sweeping menurutnya adalah aparat hukum resmi, itu pun jika ditemukan adanya pelanggaran.

“Tidak boleh ada sweeping-sweeping. Itu kita serahkan kepada pemerintah untuk mengeksekusinya,” ucap Ma’ruf Amin.

“Jadi clear. Makanya, seperti Bekasi saya dengar kepolisiannya melaksanakan seruan itu, menertibkan. Ya itu seperti itu. Tapi kalau kelompok masyarakat tidak boleh melakukan sweeping. Enggak boleh ormas, ormas tidak punya hak lah,” tegasnya menambahkan.

Lalu, bagaimana jika masih ada ormas yang melakukan sweeping atas dasar fatwa tersebut?

“Itu kita tidak dukung langkah seperti itu. Yang boleh eksekusi itu pemerintah, aparat keamanan. Itu kita sudah baku, bahwa fatwa MUI mengikat secara personal bagi umat Islam, dan tidak boleh kita melakukan eksekusi, kecuali dilakukan oleh petugas keamanan,” jawab Ma’ruf Amin.(mb/detik)

Pos terkait