Kejari Tanjungpinang Akan Tetapkan Status Eva Amalia Cs Sebagai Tersangka

Metrobatam.com Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) akan menetapkan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama BUMD Kota Tanjungpinang, Eva Amalia dan beberapa Stafnya.

Atas dugaan kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang dari dana APBD 2013-2014 senilai Rp 4,1 miliar.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Hery Ahmad Pribadi mengatakan, Selasa (13/12) pihaknya akan melakukan press Release kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Tanjungpinang.

“Nanti minggu depan kita akan melakukan pres Release, ikuti saja perkara apa yang akan kita naikan ke tinkat penyelidikan,” Kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Hery Ahmad Pribadi kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmad, Jum’at (9/12).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Beni Siswanto mengaku, bahwa dirinya baru satu minggu, tepat Kamis (1/12) menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Tanjungpinang.

Akan tetapi, dirinya sudah membaca berkas dugaan korupsi BUMD Kota Tanjungpinang yang ditangani oleh kasipidsus sebelumnya.

“Saya baru menjabat mas, menganti kasipidsus yang lama, Danang prasetyo, berkas sudah saya baca dan saya pelajari, yang pasti minggu depan sudah ada berita atau status perkara ini (Dugaan Korupsi di BUMD Kota Tanjungpinang-red), ” Kata Beni kepada awak media  diruang kerjanya. (Budi Arifin)

Pos terkait