Kompak Edarkan 4.200 Butir Ekstasi, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi

Metrobatam, Badung – Ibu dan anak dibekuk tim reserse narkoba Polres Badung pada Selasa 13 Desember 2016, sekira pukul 15.00 Wita di Jalan Pulau Kawe No 61, Denpasar.

Anak dan ibu ini berinisial LBJ (22) dan YL (43), keduanya ditangkap saat mengambil paket narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 4.200 butir.

Kasat Narkoba Polres Badung, AKP Djoko Hariadi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai tersangka LBJ sering mengambil sebuah paket. Dari laporan tersebut polisi melakukan pengintaian di tempat tinggalnya di jalan Dukuh Sari, Gang Banteng Galaksi, Blok D, Denpasar Selatan.

“Ibu dan anak ini berboncengan mereka memgambil paket di sebuah tempat di Jalan Pulau Kawe Denpasar,” katanya Senin (19/12) di Polres Badung.

Bacaan Lainnya

Saat diamankan pelaku membawa 18 paket di mana masing-masing untuk 12 paket plastik klip yang setiap paketnya berisi 100 butir ekstasi warna ungu-merah muda. Tiga paket plastik klip besar yang setiap paketnya berisi 500 butir pil ekstasi kombinasi warna abu-abu dan merah muda.

Dan tiga paket plastik klip besar dalam kotak yang berbeda yang setiap paketnya berisi 500 butir pil ekstasi warna coklat-merah muda logo Pinguin.

“Jumlah total seluruh barang bukti ada 4.200 butir. Ini merupakan bisnis keluarga. Tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari tantenya pelaku yang ada di Lapas Kerobokan,” terangnya.

Biasanya pelaku hanya mendapatkan kiriman 400 butir ekstasi, namun pengiriman ini yang paling besar. “Menjelang tahun baru sepertinya permintaan narkoba semakin banyak. Mereka mengaku mau mengedarkan narkoba tersebut sebelum tahun baru ini,” paparnya.

Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan ibu dan anak yang telah ditangkap. Kedua tersangka ini telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana kurungan selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(mb/okezone)

Pos terkait