Korupsi e-KTP Bikin Negara Rugi Rp 2,3 T, Anggota DPR RI Tidak Mau Dinilai Bobol

Agun Gunandjar Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP (Foto: Lamhot Aritonang)detik

Metrobatam.com, Jakarta – Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun atas korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Terkait hal itu, mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan terlalu naif bila dikatakan DPR bobol alias lalai dalam pengawasan proyek tersebut. Lalu Agun melakukan penegasan dengan menyebut Mendagri yang siap copot jabatan bila proyek e-KTP sampai gagal.

“Itu terlalu naif untuk mengatakan bobol. Sampai Pak Mendagri-pun beri garansi kan, ‘Saya (Mendagri kala itu Gamawan Fauzi) akan mundur kalau proyek ini gagal.’,” kata Agun usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2016).

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, dirinya tidak memiliki kompetensi untuk melakukan perhitungan kerugian. Ia menyerahkan hal tersebut kepada auditor seperti pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Bacaan Lainnya

“Tanya sama BPK dong. Tanya sama auditor. Saya pengawas yang tidak punya kompetensi untuk apakah benar kerugiannya sebesar itu, atau mungkin lebih besar. Enggak bisa saya menjawab,” ucap Agun yang sudah diperiksa sebanyak tiga kali ini.

Sebagaimana diketahui, BPK pernah menyampaikan laporan audit terkait proyek e-KTP ini ke DPR. Pelaporan pada semester pertama tahun 2012, BPK menemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tender e-KTP, yakni melanggar Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pelanggaran tersebut telah berimbas kepada penghematan keuangan negara.

Agun membetulkan soal adanya pelaporan tersebut. Namun, hasil laporan tersebut tidak terlalu didalami karena hasil audit Kemendagri mendapat perbaikan status.

“Kalau menurut saya, hasil audit BPK, ya mungkin disampaikan. Secara kelembagaan kan enggak mungkin disampaikan. Tapi mungkin tidak terlalu banyak didalami karena memang kita melihat Kemendagri pun sampai mendapatkan auditnya kan meningkat dari wajar tanpa pengecualian menjadi baik,” ucap Agun.

Soal DPR yang tidak melakukan pengecekan laporan BPK, menurutnya hal itu urusan kecil. Agun mengatakan Komisi II mengambil sikap untuk tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan e-KTP.

“Masalah audit BPK telalu kecil. Kita melakukan proses pengawasan di Komisi II di proyek e-KTP ini hanya melihat bagaimana kita bisa, pernah membuat sebuah keputusan di Komisi II, kebetulan saya memimpin, bahwa seluruh anggota Komisi II tidak boleh terlibat dalam proses tender, lelang, pengadaan dan sebagainya. Dan itu wilayah kewenangan eksekutif. Itu keputusan di rapat pleno Komisi II,” ujar Agun.

Diketahui, Agun menjabat sebagai Ketua Komisi II sejak Januari 2012. Ia menggantikan posisi Cahiruman Harahap yang juga berasal dari partai berlambang pohon beringin tersebut.

Agun mengatakan, ketika di Komisi yang menjadi mitra Kemendagri ini pernah dilakukan kebijakan untuk dilakukan penghentian pembayaran tender e-KTP. Hal itu dilakukan sebelum selesainya kasus pengadaan alat-alat perekaman e-KTP untuk di daerah terpencil.

Ia juga mengatakan melakukan peninjauan ke lokasi server e-KTP di Kalibata. Serta melakukan pengujian fotokopi e-KTP yang dilakukan di Komisi II. Menurutnya, hal itu sebagai wujud fungsi pengawasan kerja dari DPR.

“Jadi sebetulnya, seluruh fungsi pengawasan efektif kita lakukan,” tuturnya.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin pernah menyebut kalau banyak anggota dewan yang menikmati aliran dana proyek bernilai total Rp 6 triliun ini. Terkait hal itu, Agun mempersilakan dilakukan pembuktian.

“Aliran dana, itu juga hal-hal yang menurut kami, ini adalah proses penegakan hukum. Dan kami sangat mendukung proses ini bisa dituntaskan setuntas-tuntasnya, sejelas-jelasnya siapapun yang melanggar perbuatan hukum yang bisa dibuktikan harus menerima sanksi apa adanya,” kata Agun.

Agun mengatakan kalau proyek ini dijalankan atas amanah undang-undang yang merupakan inisiatif pihak legislatif.

“Terserah kata orang, yang jelas tapi buktinya ini perintah undang-undang. Undang-undang awalnya berawal dari inisiatif DPR,” ucapnya.

Mb/Detik

Pos terkait