Pabrik Miras Berkedok Toko Peralatan Olahraga Digerebek Polisi

Metrobatam, Seruyan – Polres Seruyan, Kalimantan Tengah, mengungkap pabrik rumahan minuman keras (miras) berupa arak berkedok toko olahraga, Minggu (18/12/2016). Pabrik arak itu berkedok toko Merie Sport, berlokasi di Jalan Diponegoro, Kuala Pembuang.

Kasat Reskrim Polres Seruyan, AKP Triyo Sugiono mengatakan, penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial LSH berawal saat anggota Polres Seruyan sedang berpatroli di sekitar Jl P Diponegoro. Anggota mencurigai ada orang membawa air dalam botol mineral saat keluar dari toko tersebut. Ketika diperiksa ternyata botol tersebut berisi minuman keras (miras) berupa arak.

“Kami langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di toko tersebut. Ternyata usaha kami berhasil dengan mengamankan pelaku yang berinisial LSH beserta arak dalam kemasan botol 500 ml sebanyak 65 botol, enam buah jeriken warna putih ukuran 5 liter berisikan minuman beralkohol jenis arak, dan uang hasil penjualan,” paparnya di Mapolres Seruyan, Minggu (18/12).

Dari pengakuan tersangka, LSH mengaku hanya bekerja sebagai penjaga toko, bukan sebagai pemilik toko. Sementara miras berupa arak putih (ciu) ini didatangkan oleh pemilik toko dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Bacaan Lainnya

Sugiono menyatakan, barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan dan tersangka langsung ditahan. Karena sebelumnya, tersangka juga telah melakukan perbuatan yang sama dan tidak ditahan. Sehingga untuk kedua kalinya ini, pihaknya langsung menahan LSH untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

“Kami akan mengembangkan kasus ini karena minuman keras sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat”, ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf I UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. “Dan UU Pangan No 18 Tahun 2012 ancaman hukuman 2 tahun penjara,” katanya.(mb/okezone)

Pos terkait