Pemko Batam Target 100 Wajib Pajak Daring 2017

Metrobatam.com, Batam – Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau menargetkan 100 wajib pajak bidang usaha restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir menggunakan sistem pencatatan dalam jaringan pada 2017.

“Kami targetkan 100 wajib pajak sudah terpasang alat online,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Raja Azmansyah di Batam, Kamis.

Pemkot Batam menggandeng Bank Riau Kepri dan Bank Jawa Barat dan Banten untuk menyukseskan program itu dengan memasang alat khusus di mesin pembayaran wajib pajak.

Diharapkan tiap bank memasang masing-masing 50 alat di 50 wajib pajak dari 2.000 wajib pajak bidang usaha restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir yang tercatat di Dinas Pendapatan Daerah pada 2017.

Bacaan Lainnya

“Kami akan menerapkan secara bertahap,” kata dia.

Sebagai tahap awal, Bank BJB memasang 10 perlengkapan pajak dalam jaringan di 10 wajib pajak, menjelang pergantian tahun 2016-2017.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan pemerintah tidak mengeluarkan dana apa pun untuk program itu.

“Sejak awal, dasar pemikiran awal penerapan pajak dalam jaringan harus ‘zero’ APBD. Pihak perbankan yang menanamkan investasi,” kata Amsakar.

Perbankan yang mengupayakan pemasangan alat di mesin milik wajib pajak, baik dengan pengadaan sendiri maupun dengan menyewa dari pihak ketiga.

“Untuk perbankan, mendapatkan ‘cash flow’ yang bisa dimanfaatkan. Makin banyak yang masuk, perputaran semakin bagus,” kata pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Batam itu.

Pimpinan Cabang Bank BJB Batam, Ahmad Faizal menyatakan siap mendukung program pajak dalam jaringan yang dijalankan Pemkot Batam.

Ia mengatakan akan memasang alat “tapping box” untuk mencatat transaksi keuangan wajib pajak secara bertahap hingga sesuai target 50 wajib pajak pada akhir 2017.

“Kami akan mengikuti arahan Pemkot, wajib pajak mana saja yang akan dipasang ‘tapping box’,” kata dia.

Mb/Antara

Pos terkait