Polisi Temukan Bukti Transfer Pendanaan Upaya Makar Aksi 212

Metrobatam, Jakarta – Polisi menemukan bukti transfer perbankan antarpihak yang diduga bekerja sama untuk mendanai rencana makar dalam aksi 2 Desember, Jumat pekan lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan bukti transfer perbankan itu merupakan bukti tambahan terkait kasus dugaan makar yang menjerat 10 orang tersangka. “Saat ini sudah ditemukan bukti transfer. Ini menjadi bagian tambahan barang bukti,” kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Martinus menyatakan, penyidik akan menelusuri lebih lanjut terkait temuan bukti transfer perbankan itu. Penyidik akan mengungkap sumber dana dan pihak yang menerima dari aliran perbankan itu.

Selain itu, Martinus menambahkan, penyidik juga menemukan barang bukti tambahan lainnya berupa dokumen. Menurutnya, barang bukti baru itu akan digabungkan dengan yang sebelumnya telah ditemukan untuk mendapatkan sebuah konstruksi hukum.

Bacaan Lainnya

“(Sebelumnya) ada video yang diupload, kemudian ada pemberitaan yang berisi tentang pernyataan ajakan, kemudian bukti transfer dari seseorang ke orang lain,” kata Martinus.

Pekan lalu, Polri menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus dugaan melakukan makar maupun penghinaan terhadap Presiden, beberapa jam sebelum #Aksi212 berlangsung di kawasan Monas.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar dan pemufakatan jahat untuk melakukan makar.

Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan kakak beradik Rizal dan Jamran. Dua nama terakhir juga dijerat Pasal 28 UU ITE.

Selain 10 tersangka makar, musisi Ahmad Dhani ikut ditangkap dengan jeratan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Bukan karena Surat Semata
Pihak Sri Bintang Pamungkas menuturkan tidak ada ada pelanggaran dalam pengiriman surat ke MPR yang berisi permintaan pencabutan mandat Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden. Polri menegaskan, penangkapan Sri Bintang bukan karena surat itu semata.

“Kalau kita lihat surat itu bagian dari beberapa kegiatan yang dilakukan, itu bagian kecil dari upaya indikasi yang ada. Yang lain apa itu bagi penyidik menyimpang,” kata Martinus

“Oh iya bukan (karena) surat semata,” sambungnya sambil menjelaskan, sebuah perbuatan dikategorikan makar harus didahului dengan adanya permufakatan jahat. Hal itu diatur dalam pasal 110 dan kemudian dijelaskan pasal 87 yaitu permufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintah, memisahkan diri dan pemberontakan dengan jahat itu harus didahului dengan pemufakatan jahat.

“Di mana permufakatan jahat? Itu ada di pasal 110 yang kemudian dijadikan dasar bagi penyidik untuk melihat permufakatan jahat itu di mana, yang menggulingkan pemerintah yang sah. Nah di dalam itu caranya dengan apa? Dengan menduduki gedung DPR RI kemudian memaksa sidang istimewa untuk menjatuhkan pemerintah yang ada,” jelasnya.

Perbuatan makar merupakan delik formil. Berbeda dengan delik materill yang harus terjadi dahulu peristiwanya baru dapat dipidanakan seperti pencurian dan lainnya.

“Sedangkan delik formil dia tidak, perencanaan-perencanaan kemudian menempatkan orang, ada bukti transfer untuk menggerakkan orang itu semua bagian perencanaan dalam delik formil bisa dipidanakan. Oleh karena itu, penyidik kemudian melakukan penangkapan, bukan Polri melakukan upaya merusak demokrasi yang ada,” paparnya.

Pengacara Sri Bintang, Habiburokhman, sebelumnya mengatakan surat tersebut merupakan hal yang masih dalam koridor aturan yang ada. Menurutnya, tidak ada poin pelanggaran dari pengiriman surat itu.

“Itu kan surat permohonan audiensi untuk tanggal 2. Itu juga bukan suatu kesalahan, masih konstitusional. Kan masih boleh seorang warga menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyatnya,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Senin (5/12).

Menurut Habiburokhman, tindakan yang masuk dalam kategori makar adalah apabila ada upaya penggulingan presiden dengan nyata. Penyampaian aspirasi seperti yang dilakukan Sri Bintang, menurut Habiburokhman, tidak termasuk di dalamnya.”Ya, itu tidak masuk makar. Kan masih konstitusional,” ujar Habiburokhman.(mb/cnn indonesia)

Pos terkait