Polres Meranti Tangkap Kapal Pengangkut Kayu Ilegal

Metrobatam, Pekanbaru – Tim Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menangkap kapal yang mengangkut 34 ton kayu meranti ilegal pada Rabu (14/12) dini hari tadi.

“Dua pelaku masih kami periksa, yakni nakhoda kapal berinisial SA dan seorang anak buah kapal RU,” kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah di Pekanbaru.

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan tim Satpol Air yang sedang melakukan patroli rutin di kabupaten yang berbatasan dengan Selat Malaka. Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas melihat kapal tanpa dilengkapi penerangan memadai sedang menarik tiga buah rakit.

Berawal dari kecurigaan tersebut, petugas langsung menghampiri kapal itu. Hasilnya, kapal tersebut tertangkap tangan mengangkut kayu meranti tanpa dokumen sah.

Bacaan Lainnya

“Dari pemeriksaan awal, mereka tidak mengantongi dokumen yang sah sehingga kami langsung mengamankan kedua pelaku berikut kapal tanpa nama lambung serta barang bukti kayu Meranti,” sambungnya.

Saat ini kedua pelaku berinisial Sa selaku nakhoda kapal dan RU selaku ABK masih terus dimintai keterangan. Untuk sementara, kedua pelaku mengaku membawa kayu itu ke Provinsi Kepri atas pesanan seseorang berinisial JA. Sementara kayu itu sendiri diketahui berasal dari Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Meranti.

“JA ini katanya sebagai pemilik kayu itu. Kami masih terus melakukan pengembangan,” sebutnya.(mb/okezone)

Pos terkait