Polri Benarkan Tangkap 8 Tokoh Diduga Makar

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar

Metrobatam.com, Jakarta – Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar membenarkan penangkapan terhadap beberapa orang tokoh dengan tuduhan makar. Penangkapan dilakukan oleh kepolisian Polda Metro Jaya.

“Informasinya delapan, masih diperiksa di Polda,” kata Boy saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat,Jumat (2/12/2016).

Ia pun belum menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan dan siapa saja yang ditangkap. “Nanti kalau ada info kita sampaikan,” tukasnya.

Berikut Informasi tokoh yang ditangkap di kalangan wartawan. Mengenai nama-nama itu baru Sri Bintang yang sudah terkonfirmasi dari Humas Polda Metro Jaya. Para tokoh yang diamankan saat ini ditangani Ditkrimum Polda Metro Jaya:

Bacaan Lainnya

‪1. Ahmad Dhani, dikenakan Pasal 207 KUHPidana ditangkap di Hotel San Pasific ‬

‪2. Eko, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP Jo 87 KUHP di rumahnya di Perumahan Bekasi Selatan. ‬

‪3. Adityawarman, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHPidana Jo 87 KUHPidana ditangkap di rumahnya.

‪4. Kivlan Zein, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP Jo 87 KUHP ditangkap dirumahnya Komplek Gading Griya Lestari Blok H1-15 jalan Pegangsaan Dua. ‬

‪5. Firza Huzein, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP jo 87 ditangkap di Hotel San Pasific, pada pukul jam 04.30 WIB.‬

‪6. Rachmawati ditangkap di kediamannya, pada pukul 05.00 WIB.‬

‪7. Ratna Sarumpaet ditangkap dikediamannya, pada pukul 05.00 WIB.‬

‪8. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap dikediamannya di Cibubur.

‪9. Jamran, UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128 dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag. ‬

‪10. Rizal Kobar, UU ITE, ditangkap di samping Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 pada pukul 03.30 WIB.

Mb/Okezone

Pos terkait