Polri: Penangkapan Aktivis Makar untuk Jaga Kemurnian Aksi 212

Metrobatam, Jakarta – Polri menyatakan beberapa orang dari 11 aktivis terduga makar dan menghina penguasa yang ditangkap ingin mengarahkan massa aksi Bela Islam Jilid III untuk menduduki Gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta.

Mereka diduga berniat ingin mendorong MPR menggelar Sidang Istimewa yang memungkinkan untuk menggulingkan pemerintah yang sah.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta munculnya rencana dan kesepakatan pemufakatan jahat yang dilakukan sekelompok orang.

“Dalam hal ini langkah (penangkapan) ini dipilih Polri sebagai strategi polisi untuk menjaga kemurnian niat ibadah (aksi 212) di Silang Monas,” kata Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12).

Bacaan Lainnya

Boy menjelaskan, penangkapan terhadap 11 orang terduga makar dan penghina penguasa itu sebagai langkah preventif dan persuasif. Sebab, dalam kondisi peserta aksi 212 yang mencapai jutaan orang, maka jika ada provokasi sangat memungkinkan terjadi aksi terburuk.

“Kami paham massa bisa irasional ketika ada provokasi. Kami tidak ingin niat tulus alim ulama dan masyarakat yang ingin doa di Silang Monas disusupi adanya niat lain. Tindakan ini kita lakukan untuk mencegah pemanfaatan jumlah massa yang besar,” katanya.

Polisi, kata Boy, telah mengawasi aktivitas para terduga makar itu selama tiga pekan terakhir pascademo 4 November 2016. Polisi mulai mengendus munculnya rencananya yang tidak sejalan dengan aspirasi sesungguhnya.

Menurutnya, penangkapan 11 orang itu bisa menjadi pelajaran bagi dinamika demokrasi di Indonesia. Sebab, meski menjalankan prinsip demokrasi, namun nilai-nilai kebebasan itu tetap harus sesuai dengan undang-undang.

“Kebebasan itu bukan kebebasan absolut, ada hukum yang mengatur. Jadi ini suatu tang perlu kita simak jangan sampai jadi pemahama yang keliru, bisa inkonsitusional,” paparnya.

Tak Sesuai Prosedur
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, merupakan satu dari sekian tokoh yang diciduk polisi pada Jumat 2 Desember subuh karena dugaan makar. Kivlan menyebut merasa penangkapannya itu tak sesuai prosedur.

Mantan Kepala Staf Kostrad TNI AD tersebut juga mengisahkan soal detik-detik dia ditangkap. Dibeberkannya, dia dijemput paksa tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu.

“Tanggal 2 (Desember) itu pagi-pagi sekitar jam lima kurang 15 (menit), rombongan dari Polda datang sama Polisi Militer. Mereka datang langsung menggedor rumah dan kamar saya tanpa ada pemberitahuan dahulu pada ajudan saya,” ungkapnya saat diwawancara RCTI.

“Saya saat itu sedang Salat Subuh, setelah itu saya keluar kok ramai sekali. Oh, pasti karena masalah makar. Ya saya persilakan duduk dengan tenang dan saya dikasih surat penggeledahan. Ya silakan aja digeledah,” lanjutnya.

Soal tuduhan makar, Kivlan membantah. Selama ini dia bersuara keras tentang pemerintahan saat ini, karena merasa jalannya pemerintahan mengarah ke jalan yang keliru.

“Selama ini saya vokal tentang perubahan pemerintahan, penataan negara termasuk ekonomi dan politik ya yang sifatnya sudah inkonsitusional. Saya katakan, UUD yang sekaran ini UUD yang ilegal. Arah bentuknya sudah tidak sesuai dengan UUD 1945,” tandasnya.(okezone)

Pos terkait