Proyek Perbaikan Jalan di Perum MKGR Batuaji, Anggota DPRD Batam Minta PU Ambil Tindakan pada Kontraktor

Anggota DPRD Kota Batam Komisi III, Jurado Siburian

Metrobatam.com, Batam – Anggota DPRD Kota Batam Komisi III, Jurado Siburian meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera mengambil tindakan, dengan cara menurunkan konsultan pengawas untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap proyek perbaikan akses jalan di Perumahan MKGR, Batuaji.

Pasalnya, akibat pekerjaan yang dilakukan oleh CV Anugerah Sakti membuat masyarakat sekitar menjadi resah, dalam hal ini bocornya pipa air ATB ketika melakukan pengecoran jalan, namun sampai sekarang belum ada perbaikan.

“Seharusnya dalam pengerjaan proyek, harus ada pengawasan yang dilakukan oleh pihak PU, tetapi apabila ada pembiaran berarti pengawasan perlu dipertanyakan,” ujar dia ketika dihubungi melalui telpon seluler, Senin (19/12).

Dikatakannya, dalam setiap pengerjaan proyek harus ada perhitungan secara matang, mulai dari bestek dan tingkat resiko yang akan terjadi, sehingga pekerjaan kontraktor wajib dilakukan pengawasan oleh Konsultan dan dipantau oleh Dinas PU selaku pengguna anggaran.

Bacaan Lainnya

“Pengawasan harus dilakukan secara baik, jangan sampai main mata dengan pihak pekerja (kontraktor),” ungkap dia.

Lebih parahnya, akibat keteledoran dari kontraktor dan kurangnya pengawasan oleh konsultan, masyarakat ikut menjadi imbas dan merasa dirugikan, padahal sejatinya tujuan dalam pembangunan infrastruktur adalah untuk memberikan kenyamanan dan percepatan ekonomi.

“Jangan sampai setelah pekerjaan selesai, meninggalkan kesalahan yang merugikan masyarakat,” terang Jurado.

Masih kata Politisi PKP Indonesia ini, walaupun sudah ada serah terima proyek dari kontraktor kepada PU, perbaikan harus tetap dilakukan oleh kontraktor karena anggaran pemeliharaan telah disiapkan dalam pelelangan anggaran.

“Kalau tidak diindahkan, PU Harus memberikan sanksi tegas,” ucapnya. Sangsi tersebut, dapat berupa melakukan blacklist terhadap kontraktor dan konsultan pengawas, dalam arti tidak bisa lagi ikut dalam tender dan pelelangan pada proyek berikutnya.

Untuk diketahui, proyek ini dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) melalui ABPD Kota Batam dengan nomor kontrak 620/APBD-BTM/PJJ/WIL VI/APMKGR/VIII/43/2016, guna peningkatan akses jalan Perumahan MKGR dengan anggaran sebanyak Rp1.396.781.350. Dan panjangnya 500 meter dari bibir jalan raya. Kontraktor CV. Anugerah Sakti dan Konsultan Pengawas PT. Plato Isoiki.

Ketika dicoba melakukan konfirmasi kepada Suratno selaku PPK proyek dan juga Kabid Prasarana Jalan Dinas PU, dia tidak berada di kantor sedangkan nomor ponselnya juga tidak aktif.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat MKGR, Rt 02, RW 10, meminta pertanggung jawaban kontraktor terkait bocornya pipa air ATB, sehingga aliran air kerumah mereka menjadi tersendat. Padahal keluhan tersebut sudah disampaikan ke kontraktor dua bulan sebelumnya namun sampai sekarang tidak ada tindakan perbaikan.

“Kita minta kontraktor bertanggungjawab, karena kurang hati-hati membuat pipa air kami yang berada di bawah jalan bocor,” ujar Nasrul selaku Ketua RT 02, RW 10 Perumahan MKGR, Minggu (18/12).

Mb/Hk

Pos terkait