Razia Kamar Kos, Dua Pasang “Kumpul Kebo” Diamankan Polisi

Metrobatam, Medan – Dianggap meresahkan karena serinya terlihat banyak menerima perempuan maupun lelaki yang keluar masuk, petugas Polsek Medan Area, menggerebek rumah kos-kosan di Jalan Denai, Gang Satu, Kelurahan Tegal Sari 1, Kota Medan, Senin malam 12 Desember 2016.

Hasinya terbukti, polisi mendapati dua pasangan yang tengah melakukan maksiat, tanpa ikatan pernikahan dari 2 kamar berbeda. Kedua pasangan yang belum mukhrim itu bernama, Boy Riduan (24) dan pasangannya, Ratni Rosmawati (20) beserta, Dion Zebua (18) dan Tiena Gulo (19), teman wanitanya.

Kedua pasang muda-mudi itu, kedapatan dalam satu kamar dan diduga hendak melakukan hubungan badan. Selanjutnya, petugas pun memboyong kedua pasangan tersebut ke kantor polisi.

Kapolsek Medan Area, Kompol M Arifin ketika dikonfirmasi menjelaskan, razia yang dilakukan guna menindak lanjuti laporan petugas intelkam bahwa banyak kamar kos dijadikan tempat maksiat.

Bacaan Lainnya

“Laporan Intelkam Polsek Medan Area No: R/L-51/XII/2016 tanggal 3 Desember 2016 terkait ada tempat kos-kosan yang bebas menerima perempuan dan laki laki di Jalan Denai Gang Satu,” ujar dia, Selasa (13/12/2016).

Pihaknya, sambung Arifin, langsung mengeluarkan Sprin/84/XII/2016 tanggal 10 Desember 2016. Sebelum melakukan razia, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan camat, lurah dan para kepling.

“Selanjutnya Polsek Medan Area, Camat Medan Area Ali Sipahutar, Lurah Tegal Sari 1 dan seluruh Kepling Tegal Sari 1 langsung menuju lokasi kos-kosan yang dimaksud,” terangnya.

Menurut Arifin, satu-persatu kamar digeledah guna memastikan apakah para penghuni kamar sedang melakukan maksiat ataupun ada yang membawa narkoba serta senjata tajam.

“Dua pasangan diduga kumpul kebo diamankan dari kamar yang berbeda. Selanjutnya pasangan diduga kumpul kebo itu diboyong ke Mako guna didata dan diberi pengarahan,” pungkasnya. (mb/okezone)

Pos terkait