Sebagian Anggota DPRD Kepri Tidak Puas Jawapan Tentang Interpelasi Gubernur

Metrobatam.com Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, Senin (5/12) siang, melakukan sidang paripurna untuk mendengarkan jawaban Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun dalam Hak Interpelasi atas sejumlah pertanyaan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri.

Gubernur Nurdin yang mengunakan hak jawap atas Interpelasi menyusul langkah Gubernur Nurdin menetapkan dan melantik pejabat eselon II, IIi dan IV di lingkup Pemprov Kepri tanpa sepengatahuan DPRD Kepri berlansung alot dan dihujani dengan intruksi. Pasalnya, beberapa anggota dewan yang tidak puas dengan jawaban oleh Gubernur Provinsi Kepri.

Salah satu anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Taba Iskandar, kepada awak media mengatakan agar Gubernur menjabarkan semua jawaban atas pertanyaan-pertanyaan Anggota dewan bukan hanya sebagian.

“Saya minta Gubernur membacakan semua jawaban atas pertanyan anggota dewan. Jangan hanya sepenggal biar kita bisa menyimpulkan,” kata Taba Iskandar.

Bacaan Lainnya

Dikatakan dia, sebagaimana yang disampaikan Gubernur bahwa salah satu isi pertanyaan anggota dewan terkait pelantikan pejabat secara mendadak tidak berbau KKN (Korupsi , Kolusi dan Nepotisme) , dianggap kurang sesuai.

Pasalnya, Kata Dia, kalau tidak berbau KKN kenapa pelantikan itu tidak menunggu pembentukan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) terlebih dahulu.

“Menyangkut argumen yang disampaikan Gubernur, kalau memang acuannya sudah sesuai UU ASN seperti yang disampaikannya itu, kenapa tidak menunggu pelaksanaan pelantikan SOTK,” Katanya.

Sementara itu Fraksi PDIP Sahat Sianturi menyayangkan soal Gubernur yang hanya mengakomodir dan mengkomunikasikan dengan segelintir golongan.

“Telepon saya saja tidak mau dijawab oleh Gubernur. Bagaimana mau menjalin komunikasi yang baik,” kata Sahat.

Pendapat berbeda dinyatakan oleh Fraksi Partai Demokrat Surya Makmur Nasution menganggap semua permasalah antara Gubernur Kepri sudah selesai seiring dengan kehadiran gubernur di Ruang Paripurna.

“Kita hargailah niat baik beliau, yang mau datang menghadiri Paripurna ini karena dalam Tata Tertip (Tatip), tidak wajib seorang Gubernur menghadiri rapat ini, beliau boleh saja mengutus utusannya untuk menghadiri rapat dengar pendapat ini,” Kata Surya.

Sebelumnya Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan, bahwa apa yang dilakukannya terkait pelantikan sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintahan Provinsi Kepri sudah sesuai UU ASN.

“Pemikiran kami, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 5 tahun 2014 Pasal 23, Presiden sudah mendelegasikan Gubernur untuk melakukan pergantian dan pelantikan dalam membina pegawai,” kata Nurdin.(Budi Arifin)

Pos terkait