Sempat Nangis, Ahok: Saya Sangat Sedih Dituduh Menista Agama Islam

Metrobatam, Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membacakan nota keberatan dalam sidang perdana dugaan penistaan agama yang berlangsung di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di jalan Gadjah Mada, Jakpus. Dalam nota keberatannya, gubernur non aktif DKI Jakarta itu mengaku sedih dituduh telah menistakan agama.

Apalagi orangtua angkatnya yakni keluarga Haji Baso Amir dari Bugis, Makassar, Sulawesi Selatan adalah pemeluk muslim yang taat. Menjadi anak angkat keluarga muslim, Ahok pun berusaha untuk mengikuti atura-aturan dalam agama Islam.

Salah satunya saat Ahok merawat sang ibu angkat, Misribu Andi Baso Amier binti Acca ketika sakit. Selama ibu angkat sakit, Ahok turut merawat.

Bahkan saat Misribu Andi Baso Amier meninggal, Ahok ikut mengangkat jenazah mulai dari mobil ambulans sampai ke liang lahar. Ahok juga melepas alas kaki saat proses pemakaman sang ibu angkat. Ini dilakukan untuk menghormati aturan dalam Islam.

Bacaan Lainnya

Semua itu Ahok lakukan untuk membalas semua kebaikan orang tua angkat yang begitu membekas di hatinya. Ahok mengaku tak mungkin menistakan agama yang dianut oleh kedua orang tua.

“Saya sangat sedih dituduh menista agama Islam, tuduhan itu sama saja saya menista orang tua angkat saya sendiri,” kata Ahok dengan suara bergetar.

Suaranya tertahan untuk beberapa saat. Ahok pun menangis. Seorang kuasa hukum memberikan tisu kepada Ahok untuk menyeka air mata.

Sementara dalam nota keberatannya, tim kuasa hukum menjelaskan tidak ada masalah dari ucapan Ahok saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Dalam eksepsinya yang berjudul ‘Trial by the Mob’, kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan kasus ini baru bergulir ketika video Ahok di-share oleh Buni Yani dengan editan dan tidak terpotong.

“Pengadilan ini adalah berdasarkan desakan massa yang dimulai dengan pidato Ir Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Pramuka yang di-upload Kominfo Pemprov DKI dan tidak ada 1 orang pun yang marah, tersinggung, saat mendengarkan langsung pidato tersebut,” ujar Tri saat di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl Gajah Mada, Selasa (13/12).

Tri mengatakan, protes dari warga baru dimulai selang 9 hari pidato Ahok di Pulau Pramuka. Tetapi video yang di-share itu tidak lengkap dan ditambah kata-kata yang provokatif.

“Namun 9 hari kemudian, setelah mendengar video dan transkrip yang terpotong yang diedit dan diunggah dengan kata-kata provokatif oleh Buni Yani yang sudah ditetapkan jadi tersangka, pada awal oktober 2016, sejak itu pula protes yang berkembang hingga berujung aksi demo pada 14 Oktober 2016, dilanjutkan 4 November dan 2 Desember,” ucap Tri.

Hingga pukul 10.20 WIB, sidang yang dipimpin Dwiarso Budi Santiaso masih berlangsung. Tim kuasa hukum masih membacakan nota keberatan tersebut.(mb/detik)

Pos terkait