Tekanan Publik Terhadap Kasus Ahok, Jadi Preseden Buruk untuk Proses Hukum

Metrobatam, Jakarta – Anggota DPR Komisi III dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding melihat proses hukum Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama penuh dengan tekanan publik.

“Saya kira ini tidak bisa dilepaskan proses hukum yang dihadapi Ahok dengan aksi yang dilakukan. Karena itu kita melihat bahwa tekanan publik itu sungguh sangat kuat sehingga memang tidak bisa dilepaskan proses hukum itu,” kata Sudding di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12).

Sudding melihat proses hukum kasus dugaan penistaan agama ini sudah sarat kepentingan. Dia menganggap aksi massa pada 4 November lalu dan 2 Desember nanti terkait tuduhan penistaan agama kepada Ahok digunakan untuk mempercepat proses hukum Ahok.

“Masalah tidak semata-mata penegakan hukum. Saya melihat ini juga bersamaan dengan tekanan publik dan itu mempengaruhi proses hukum Ahok,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Politikus Hanura itu mengkritisi tekanan publik yang besar itu terhadap pengusutan suatu perkara akan menjadi contoh buruk di masa depan. Meski begitu dia mengapresiasi kerja institusi penegak hukum yang telah bekerja.

“Ini bukan lagi hukum sebagai panglima, tapi hukum bisa berjalan didasarkan pada tekanan dan ini menjadi preseden. Saya lihat ini menjadi preseden penegakan hukum kita ke depan, ketika ada suatu masalah hanya didasarkan pada tekanan-tekanan publik tapi saya kita hargai, hormati apa yang sudah dilakukan institusi penegak hukum itu,” tambahnya.

Sudding khawatir tekanan publik pada kasus Ahok ini akan menjadi contoh untuk menekan penegakan hukum. Dia prihatin jika pola seperti mengerahkan sejumlah massa digunakan untuk menekan proses penegakan hukum terhadap seseorang.

“Saya melihat masyarakat bisa saja mengunakan cara-cara atau pola-pola dengan mengarahkan massa yang begitu besar yang mempengaruhi pola-pola penegakan hukum kedepan ini menjadi Preseden buruk untuk proses hukum kita,” katanya.

Untuk itu sebagai anggota komisi III Suding akan menjadikan hal itu sebagai bahan evaluasi. Ke depan dia akan mempertanyakan hal ini kepada Kapolri sebagai mitra Komisi III. “Ini menjadi bahan evaluasi kita nanti dan sebagai sikap kritis kita nanti pada saat rapat kerja pada mitra komisi III,” ujarnya.

Berkas penyidikan perkara Ahok yang diteliti 13 jaksa pada Kejagung dinyatakan lengkap (P21), pada Rabu (30/11). Tim jaksa peneliti yang dipimpin Ali Mukartono sebelumnya menerima 3 bundel berkas perkara Ahok pada Jumat (25/11) dengan total 826 halaman.

Ahok Mohon Doa
Di tempat terpisah Ketua Umum DPP Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar ‎mengingatkan agar hukum tidak dijadikan sebagai alat kompromi.

“‎Kita negara hukum. Hukum itu harus di implementasikan bukan alat kompromi, oleh karenanya masalah hukum kita percayakan pada proses hukum,” kata Agum.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak mengambil tindakan masing-masing. Sebaliknya, masyarakat diharapkan dapat mempercayakan proses hukum yang tengah berlangsung ini. ‎”Ayo kita percayakan, jangan mengambil tindakan masing-masing,” pungkas dia.

Sedangkan Ahok berharap proses hukum yang menjeratnya cepat selesai. “Proses tadi semua selesai. Saya sampaikan mohon doa agar proses bisa berjalan adil dan terbuka,” kata Ahok di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Harapan Ahok lainnya adalah agar proses berjalan cepat. Dia ingin punya banyak waktu untuk melayani warga. “Dan saya bisa cepat selesai dari permasalahan sehingga bisa memakai waktu saya untuk melayani warga Jakarta lebih baik lagi ke depan,” ujarnya.(mb/detik)

Pos terkait