Tifatul : PKS Sebenarnya Berhak Menjadi Ketua MKD, Kalau Ditambah

PKS Usulkan Ketua MKD Ditambah

Metrobatam.com Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera meminta penambahan jatah kursi pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan melalui perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Wakil Ketua Fraksi PKS Tifatul Sembiring, menjelaskan, partainya sejak awal berhak menduduki kursi pimpinan MKD. Ada pun poin penambahan kursi diklaim sebagai usulan dari pimpinan dewan.

“Itu usulan dari pimpinan DPR untuk mencari jalan tengah,” kata Tifatul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12).

Bacaan Lainnya

Saat ini kursi pimpinan MKD berjumlah empat orang dengan komposisi Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra sebagai ketua. Dasco pada Juli lalu menggantikan posisi Surrahman Hidayat dari Fraksi PKS melalui rapat internal MKD.

Selain Dasco, terdapat tiga wakil ketua yakni, Hamka Haq dari Fraksi PDIP, Lili Asdjudiredja dari Fraksi Golkar, dan Sarifudin Sudding dari Fraksi Hanura.

Usulan ini, kata Tifatul, sudah dikonsultasikan dengan para pimpinan DPR sebelum wacana penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR yang diusulkan Fraksi PDIP.

Tifatul berharap usulan penambahan kursi pimpinan MKD dapat diakomodasi. Apalagi sejak awal PKS sebagai bagian dari Koalisi Merah Putih, telah menduduki kursi Ketua MKD.

“Jadi kalau fatsun tidak dipenuhi itu akan memunculkan distrust,” ujar Tifatul.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan terkait pergantian ketua, sebenarnya bisa diselesaikan melalui rapat internal anggota.

“Itu tergantung rapat anggota. Waktu itu kan perubahan MKD dari anggota MKD,” ujar Dasco.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo menjelaskan, usulan penambahan ini muncul lantaran kursi Ketua MKD yang dipegang PKS sebelumnya, diganti dengan Gerindra.

“Sekarang dia menggugat. Begitu menggugat minta dikembalikan haknya. Mereka mengadukan ke pimpinan DPR,” kata Firman.

Meski demikian, Firman menjelaskan usulan itu baru disampaikan PKS setelah wacana penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR telah selesai dibahas.

Dengan demikian, Firman mengaku belum mengetahui penambahan unsur pimpinan MKD ini dapat dibahas bersamaan dengan penambahan pimpinan DPR dan MPR.

Sebab, naskah akademik penambahan atau perubahan pasal di UU MD3 belum diajukan. “Sebetulnya kalau ini jadi urgen, dua pengusul itu bisa bergabung. Tapi PKS baru sounding,” ujar Firman. (MB/CNN)

Pos terkait