Tiga Pria adakan Pesta Sabu Dikuburan Kampung

Metrobatam.com Nunukan – Polisi menangkap tiga pria warga Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Nunukan, Kalimantan Utara, yang menurut laporan warga, mereka telah mengonsumsi sabu-sabu di pekuburan kampung.

Kapolres Nunukan, AKBP Pasma Royce, pada Selasa membenarkan bahwa ketiganya diamankan setelah aparat Kepolisian Sektor Lumbis mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mereka.

Tidak menunggu lama, polisi menangkap ketiga pria itu di pekuburan kampung sesaat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket kristal warna putih transparan yang diduga kuat mengandung zat methapetamin golongan I.

Bacaan Lainnya

Pada pelaku yang ditangkap pada Sabtu (3/12) 11.30 WITA itu terdiri dari Ahoi (41), M Arman (44), dan Erdiyansyah (37).

Selanjutnya, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, satu buah bong, dua buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 1,71 juta.

Selain itu aparat kepolisian juga mengamankan dua buah gunting, empat bungkus rokok, satu buah dompet, satu pisau sangkur, lima buah korek gas.

Pasma Royce mengemukakan, ketiga pria telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik dan selanjutnya menjalani proses hukum sesuai pelanggaran yang diperbuatnya. (MB/Antara)

Pos terkait