Usai Dihebohkan Taat Pribadi, Kini Muncul Penipu Bernama Dimas Kanjeng Gentong

Metrobatam, Trenggalek – Usai heboh praktik penipuan yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), kali ini mencuat kasus penipuan dengan modus mirip yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng Gentong.

Hasani Suhartono alias Dimas Kanjeng Gentong, warga Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, Jatim ini diduga menjadi otak penipuan terhadap ratusan petani cengkih dengan bermodus penggandaan uang serta iming-iming harga jual cengkih yang tinggi.

Kapolres Trenggalek, AKBP Donny Adityawarman mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, total korban mencapai 209 orang yang sebagian besar petani cengkih. Ia memperkirakan, total kerugian akibat aksi tipu-tipu Dimas Kanjeng Gentong itu mencapai Rp10 miliar.

“Diduga masih banyak korban lain yang belum melapor,” katanya, seperti dikutip dari Madiunpos.com, Jumat (16/12).

Bacaan Lainnya

Berdasar pemeriksaan, aksi kejahatan Hasani atau Dimas Kanjeng Gentong bersama komplotannya itu telah berlangsung sejak pertengahan 2016 atau sekira enam bulan lalu. Hasani memiliki anak buah untuk menjalankan aksinya tersebut, yakni Ahmad Hisyam Damiri warga Kalidawir, Tulungagung dan Suminto warga Desa Karanggandu, Trenggalek.

Pola kejahatan dilakukan Hasani dengan memberikan biaya operasional kepada kedua anak buahnya tersebut. Selain itu, Hasani juga memberikan fasilitas berupa kendaraan operasional, di mana Hisyam menerima fasilitas mobil sementara Suminto masih dijanjikan.

Menurut Donny, Hasani memerintahkan kedua anak buahnya untuk mencari sasaran, yakni para petani cengkih dengan mengepul hasil perkebunan mereka dan dijanjikan harga sangat tinggi yakni di atas harga pasaran.

Dia menceritakan, untuk mengepul dan membeli hasil perkebunan tersebut di atas harga pasar, pembayaran berlaku sistem tempo.

“Saat jatuh tempo itu, petani menerima sekitar sepertiga dari uang total pembelian. Namun, uang itu tidak diberikan atau diterima petani melainkan digunakan sebagai mahar dan dimasukkan ke dalam gentong gaib,” paparnya.

Donny mengatakan, uang mahar dari sepertiga hasil penjualan cengkih itu dijanjikan bisa bertambah hingga berkali-kali lipat setelah dalam jangka waktu tertentu dan melakukan ritual khusus. Namun, setelah melewati batas waktu yang dijanjikan, Hasani tidak bisa membuktikan bualannya.

Hasani bahkan tidak sanggup mengembalikan kekurangan pembelian cengkih milik petani sebagaimana hasil kesepakatan harga, sehingga para petani yang merasa dirugikan tersebut melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Uang hasil penipuan ini digunakan oleh para tersangka untuk membeli barang-barang seperti kendaraan, menjalankan usaha perdagangan dan pendirian koperasi,” katanya.

Donny menduga, koperasi yang didirikan Hasani hanya untuk memutar uang. Saat ini, Hasani telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 379 a KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Dalam kasus itu, pihak kepolisian telah memeriksa hampir 100 orang saksi yang tersangkut dengan kasus tersebut. “Ini masih lanjut, dan tahap penyelidikan,” paparnya.

Polisi mengamankan sejumlah aset yang diduga sebagai hasil penipuan tersebut, seperti rumah, padepokan, koperasi, kendaraan roda dua maupun roda empat serta barang dan dokumen-dokumen yang ada dalam usaha perdagangan maupun koperasi tersebut.(mb/okezone)

Pos terkait