Vonis Penghadang Kampanye Djarot Lebih Ringan, Hanya 2 Bulan Penjara

Metrobatam, Jakarta -Terpidana kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, Naman Sanip (52), divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Naman dengan hukuman tiga bulan penjara dan masa percobaan enam bulan. Hakim mevonis Naman dua bulan penjara dan masa percobaan empat bulan.

Pengacara Naman, Abdul Haris Ma’mun, seusai pembacaan vonis itu mengatakan, putusan hakim sudah sesuai.

“Putusan sudah sesuai karena dua pertiga tuntutan jaksa, jadi hakim mengambil putusan itu,” kata Abdul usai persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (21/12).

Abdul menyatakan, hal yang memberatkan sehingga keluar vonis dua bulan penjara dan empat bulan percobaan terhadap kliennya itu, menurut penilaiannya karena hakim menganggap Naman mengganggu kampanye Djarot.

Bacaan Lainnya

“Pak Hakim hanya menyorot pada mengganggu, dari unsur menghalangi, mengacaukan, mengganggu. Pak Hakim hanya mengganggap (terpidana) mengganggu (kampanye),” kata Abdul.

Abdul sendiri berpendapat seharusnya kliennya tidak bersalah. Karena itu ia menyebut vonis hakim tidak sesuai fakta persidangan.

“Karena (Naman) enggak pernah mengacaukan. Karena kampanye Pak Djarot sudah selesai di situ,” kata Abdul.

Naman divonis bersalah oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Naman divonis penjara dua bulan dengan masa percobaan empat bulan. Namun hakim juga memutuskan Naman tidak perlu menjalani hukumannya yang dua bulan itu.

Dengan masa percobaan empat bulan artinya, jika dalam masa percobaan itu terdakwa melakukan tindak pidana yang sama atau lain, maka terdakwa akan menjalani putusan penjara yang dua bulan tersebut.(mb/kompas)

Pos terkait