Wako Batam akan Panggil Perusahaan Terkait Larangan Berjilbab

Metrobatam.com, Batam – Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, Muhammad Rudi akan memanggil sejumlah perwakilan perusahaan terkait dengan adanya kebijakan perusahaan yang melarang karyawati menggunakan jilbab saat bekerja.

“Masalah jilbab di perusahaam, saya akan kumpulkan perusahaan untuk kami mintai penjelasan,” kata Wali Kota Muhammad Rudi di Batam, Selasa.

Ia menyesalkan masih adanya perusahaan yang melarang karyawati untuk mengenakan jilbab sesuai dengan kepercayaannya.

“Seharusnya tidak boleh ada larangan itu,” kata Rudi menanggapi pemecatan seorang karyawati hanya karena memilih mengenakan jilbab saat bekerja.

Bacaan Lainnya

Semestinya Pimpinan perusahaan menjamin hak karyawan dan karyawatinya dalam menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinannya, sesuai Surat Imbauan Wali Kota No.91/TK/XII/2016.

Pemanggilan perusahaan akan dilakukan dalam waktu dekat, setelah Wali Kota memastikan seluruh perusahaan mematuhi Surat Imbauan yang meminta perusahaan tidak memaksakan umat beragama mengenakan atribut agama lain, dalam perayaan hari keagamaan tertentu. “Pelan-pelan,” kata dia.

Sementara itu Wali Kota Rudi menerbitkan imbauan kepada perusahaan agar pimpinan perusahaan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan kepada karyawannya terkait dengan perayaan hari besar agama tertentu.

Dalam surat imbauan no.91/TK/XII/2016 itu yang ditandatangani di Batam, Senin (9/12), Wali Kota merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim dan menindaklanjuti UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ardi menjelaskan, Wali Kota meminta seluruh masyarakat saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama dalam wujud toleransi kebebasan dalam menjalankan ibadah.

Pimpinan perusahaan harus menjamin hak karyawan dan karyawatinya dalam menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinannya.

Masih dalam surat imbauan, Wali Kota meminta perusahaan tidak memberikan sanksi terhadap karyawan karyawati yang menolak menggunakan atribut keagamaan.

 

Sumber : Antara

Pos terkait