Wako Batam Rekomendasikan UMS Naik 8,25 Persen

Ilustrasi

Metrobatam.com, Batam – Wali Kota Batam Kepulauan Riau Muhammad Rudi merekomendasikan nilai Upah Minimum Sektoral 2017 naik 8,25 persen dari 2016 atau sama dengan persentase kenaikan UMK.

“Malam ini saya tandatangani, paling lama Senin dikirim ke Gubernur,” kata Wali Kota Batam usai menemui sekitar 200 orang pekerja yang berunjuk rasa di Batam, Jumat.

Ia meminta seluruh pekerja menerima keputusan yang nanti akan ditetapkan oleh Gubernur dan menjaga kondusifitas keamanan kota.

“Keputusan ada di Beliau (Gubernur),” kata Wali Kota.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat ditemui di gedung BPK mengatakan belum mengetahui secara detil persoalan Upah Minimum Sektoral (UMS) di kota itu.

Sekretaris FSPMI Batam Suprapto mengatakan akan mengawal rekomendasi yang akan diserahkan Wali kota kepada Gubernur.

Ia berharap Gubernur Nurdin Basirun segera menetapkan UMS sebelum 20 Desember 2016.

Sebelumnya, saat berorasi menuntut Wali Kota mengajukan rekomendasi, Suprapto mengatakan pekerja menuntut UMS ditetapkan dengan besaran masing-masing lima persen, 10 persen dan 15 persen di atas Upah Minimum Kota untuk kelompok usaha I, II dan III.

Kelompok I adalah garmen dan pariwisata, kelompok II adalah elektronik dan kelompok III adalah industri alat berat dan galangan kapal.

Ia mengatakan pekerja sangat membutuhkan UMS untuk menopang biaya hidup yang semakin tinggi, karena nilai UMS disesuaikan dengan beban kerja masing-masing sektor industri.

“Apalagi pekerja belum bisa menikmati rekomendasi upah minimum sektoral tapi terjadi kenaikan tarif listrik,” kata dia.

Kenaikan tarif listrik Bright PLN Batam dianggap akan menyusahkan masyarakat kecil karena kenaikan hanya terjadi untuk listrik di bawah 10 Ampere.

 

Mb/Antara

Pos terkait