APBD 2017 Batam Rp2,5 Triliun Disahkan, DPRD Batam Berikan Catatan Penting

Wali Kota Batam Rudi, disaksikan unsur pimpinan DPRD Batam, menandatangani nota RAPBD Kota Batam 2017 setelah disahkan oleh DPRD Batam dalam rapat paripurna, Jumat (20/1/2017).

Metrobatam.com, Batam – Setelah melalui pembahasan panjang dan penuh dinamika, akhirnya DPRD Kota Batam mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearh (RAPBD) menjadi APBD Kota Batam tahun 2017, dalam rapat paripurna kelima, Jumat (20/1).

Dalam laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam jelang pengesahan APBD, ada sejumlah catatan penting yang ditujukan kepada eksekutif, dua diantaranya yakni agar mempercepat pengusulan KUA PPAS tahun 2018 dan perlunya perlunya landasan hukum pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Kelurahan (PIH).

“Kedepannya kita berharap pengajuan KUA PPAS 2018 dipercepat, sehingga keterlambatan pengesahan APBD tidak terulang,” ujar Wakil Ketua DPRD Batam, Zainal Abidin selaku juru bicara Banggar DPRD Batam.

Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam Nuryanto dengan didampingi Zainal Abidin, Iman Sutiawan dan Teuku Hamzah selaku Wakil Ketua DPRD Batam, dan dihadiri langsung oleh Walikota Batam Muhammad Rudi dan Sekda Jefridin serta sejumlah SKPD mengesahkan APBD Batam 2017 senilai Rp2,5 triliun.

Bacaan Lainnya

“Total RAPBD Kota Batam tahun anggaran 2017 sebesar Rp2.551.810.106.228,” kata Zainal Abidin dalam pembacaannya sesaat sebelum disahkan menjadi APBD.

Dijabarkannya, hasil finalisasi RAPBD untuk pendapatan sebesar Rp2.443.543.430.742, dimana PAD sebesar Rp1.160.200.676.360, untuk Dana Perimbangan Rp1.400.889.389.800, sementara pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp278.453.364.582

Sedangkan belanja sebesar RpRp2.548.810.157.228. Belanja tidak langsung sebesar Rp859.090.897.881, sementara untuk belanja langsung sebesar Rp1.696.719.226.346. Dimana mengalami defisit sebesar Rp10.266.675.885.

Untuk pembiayaan sendiri, Pembiayaan Netto sebesar Rp100.266.675.485. Pada penerimaan sebesar Rp108.266.675.485, sedangkan Pengeluaran Rp3 miliar.

Sementara itu Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan bahwa pengesahan Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2017, akan diberikan kepada Gubernur Kepri untuk dilakukan evaluasi selama tiga hari kerja, supaya menjadi Perda Daerah.

“Pengesahan ini diharapkan, agar SKPD menggunakan anggaran secara efektif dan efisien sesuai dengan aturan berlaku, serta dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.

Terkait catatan dari DPRD, Rudi menjanjikan akan memngajukan pembuatan Perda PM PIK, agar dalam melaksanakannya tidak tersandung masalah hukum.” Catatan dari Ketua tim yang membahas itu, nanti kita ajukan Perdanya dari Pemko Batam,” ucapnya.

 

HK/Mb/Haluan

Pos terkait