Asing Investasi di Pulau-pulau RI, Susi: Harus Sesuai Aturan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

Metrobatam, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, sedang gencar menata dan menertibkan pulau-pulau terluar. Salah satunya bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional memberikan status hak pengelolaan ke 111 pulau terluar.

Langkah ini diambil agar tak ada lagi penguasaan pulau-pulau terluar secara sepihak oleh perorangan maupun korporasi.

“Kita ingin pastikan penguasaan pulau sesuai aturan. Jangan satu pulau dikuasai satu orang atau perusahaan seluruhnya sampai masyarakat enggak punya akses,” ujar Susi dalam konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl. Medan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (17/1).

Selain itu, Susi akan menyelidiki pulau-pulau terluar yang kini dikuasai pihak swasta lokal maupun asing, apakah sesuai dengan aturan atau belum. Dia menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, penguasaan pulau oleh perorangan atau badan usaha hanya 70%, 30% sisanya milik negara.

Bacaan Lainnya

Dari total 70%, sebesar 30%-nya harus dialokasikan untuk wilayah hijau dan ruang publik. “Kita boleh investasi di pulau terpencil baik lokal maupun investor asing. Tapi ketentuan 30% dari 70% harus dipenuhi,” tegas Susi. (mb/detik)

Pos terkait