Bunuh Penyanyi Kasidah, Feri dan Hery Ditembak Polisi

Metrobatam, Palembang – Sempat buron selama 12 hari, akhirnya pembunuh Lisnawati (44) pegiat kasidah rebana yang ditemukan tewas di semak-semak Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang, berhasil diringkus petugas, Rabu (4/1).

Dua tersangka warga Jalan Pengadilan Tinggi Pologadung Kecamatan Alang-Alang Lebar, Feri Albino (25) dan Hery Chandra (30) tersebut, ditangkap di kediamannya.

Saat oprasi penangkapan, tersangka sempat melawan dan mencoba kabur dengan mengigit tangan petugas. Keduanya akhirnya tersungkur ke tanah setelah betisnya diterjang ‘Timah Panas’ dari pistol polisi.

Dari tangan kedua tersangka yang berprofesi srbagai sopir tersebut, petugas turut menyita satu unit mobil jenis Xenia nopol BG 1658 UC warna putih dan satu unit handphone merek Asus untuk penyelidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Menurut pengakuan tersangka Feri, modus yang dilakukan, mereka pura-pura kenal dan sangat akrab dengan korban. “Saya meminta korban mengingat-ingat siapa saya, kemudian dia saya ajak naik mobil saya dengan berpura-pura akan pulang satu arah,” ungkapnya.

Setelah korban naik, pelaku terus mengobrol mempengaruhi korban, kalau dia adalah teman korban semasa sekolah dulu. “Ketika dia sedang bingung, Heri yang bersembunyi di kursi belakang langsung membekap mulut korban dan memintanya menyerahkan perhiasan,” ungkapnya.

Namun korban melawan dan berontak. Pelaku kemudian menutup hidung dan mulut korban hingga mati lemas. Lantas mengambil perhiasan kalung, gelang, cincin dan dompet korban yang berisi uang Rp800 ribu.

“Sebenarnya kami kira dia tidak mati, itulah sebab tangannya kami ikat,” katanya.

Mengetahui korban tewas, pelaku membuang korban dengan tangan masih terikat ke belakang dan mulut tersumpal kain, ke semak-smak kawasan Kecamatan Gandus. Tidak jauh dari Mako Brimob Palembang. “Kami kira tidak akan ketahuan, sehingga tidak lari kemana-mana,” katanya.

Setelah melakukan aksinya tersebut, menurut Feri, mereka langsung menjual emas yang mereka‎ dapat ke Pasar 16 Ilir. “Emasnya (cicin,gelang, kalung) kami jual seharga Rp 5,7 juta uangnya kami bagi, begitu juga dengan uang Rp 800 ribu milik ibu itu, dan dua buah handphone (hp)” terangnya.

Setelah melakukan aksi tersebut. Feri mengaku tak melarikan diri, dan tetap berada di Kota Palembang. Hanya saja, niat awalnya untuk membayar motor yang ia gadaikan urung terlaksana, karena uangnya tidak cukup.

“Tidak jadi bayar, karena uangnya kurang, sekarang uangnya sudah habis, saya menyesal pak,” akunya.

Sementara Kapolresta Palembang, Kombes Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, penyelidikan kasus tersebut bermula saat ditemukannya jenazah Lisnawati pada tanggal 22 Desember 2016 yang lalu.

Setelah dilakukan pengamatan serta melakukan hasil otopsi. Penyidik menduga jika Lisnawati merupakan korban kejahatan. Dari sanalah, polisi melakukan penelusuran dan melakukan penyelidikan. Hingga berhasil meringkus pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 4 denagn‎ ancaman hukuman 20 tahun penjara atau mati,” singkatnya. (mb/okezone)

Pos terkait