Disebut Rizieq ‘Jenderal Hansip’, Kapolda Metro Jaya: Saya Ketawa Saja

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan

Metrobatam, Jakarta – Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dilaporkan seorang warga bernama Edy atas ceramahnya yang menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebagai ‘jenderal otak hansip’. Lalu apa komentar Irjen M Iriawan?

“Kalau saya sih ketawa saja Saudara Rizieq bilang begitu,” ujar Irjen Iriawan kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (17/1).

Iriawan pun menyindir Rizieq sebagai orang paling benar. “Memang Rizieq itu akhlaknya paling baik di Indonesia dan otaknya paling pintar. Saya dibilang bodoh ya ketawa saja,” jelas Iriawan.

Ucapan Rizieq itu, dinilai Iriawan, dapat menimbulkan ketersinggungan dari kelompok satuan Hansip (Pertahanan Sipil). Rizieq pun harus bertanggung jawab atas ucapannya yang dinilainya telah menyinggung Hansip tersebut.

Bacaan Lainnya

“Nanti ada yang tersinggung Hansip, ya tanggung risiko kenapa Saudara Rizieq bicara seperti itu kalau ada Hansip tersinggung dibilang otaknya nggak ada. Kalau saya yang bilang Rizieq, ya ketawa,” terang Iriawan.

Dalam laporan bernomor LP/193/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Edy melaporkan Rizieq atas dugaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam laporannya itu, Edy mempersoalkan ceramah Rizieq yang dilihatnya di YouTube pada tanggal 12 Januari 2017 sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam ceramah tersebut, Edy mengatakan bahwa Rizieq telah menebar kebencian berdasarkan SARA.

“Di Jakarta Kapolda menodong akan mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Habib Rizieq, pangkat jenderal otak Hansip. Sejak kapan jenderal bela palu arit,” isi ceramah Rizieq yang kemudian dilaporkan oleh Edy itu.

Ceramah ‘Jenderal Hansip’
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membernarkan adanya laporan yang dibuat oleh warga bernama Edy pada tanggal 12 Januari 2017 lalu itu. “Iya betul ada laporan tersebut, masih diselidiki. Laporannya sudah dari tanggal 12 Januari lalu,” ujar Argo saat dihubungi detikcom, Selasa (17/1).

Dalam laporan bernomor LP/193/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Edy melaporkan Rizieq atas dugaan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam laporannya itu, Edy mempersoalkan ceramah Rizieq yang dilihatnya di Youtube pada tanggal 12 Januari 2017 sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam ceramah tersebut, Edy mengatakan bahwa Rizieq telah menebar kebencian berdasarkan SARA.

“Di Jakarta Kapolda menodong akan mendorong gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Habib Rizieq, pangkat jenderal otak hansip. Sejak kapan jenderal bela palu arit,” isi ceramah Rizieq yang kemudian dilaporkan oleh Edy itu.

Lebih jauh, Argo mengatakan, pihaknya masih mendalami pelaporan Edy tersebut. Polisi akan memeriksa pelapor dan saksi-saksi serta ahli sebelum memeriksa Rizieq.

“Memeriksa terlapor itu ada prosesnya, panggil dulu yang melapor, dimintai keterangan, baru saksi-saksi, kemudian ahli, baru terlapor,” tandas Argo.(mb/detik)

Pos terkait