DPR Sebut MK Keluarkan Putusan Strategis Sebelum OTT Hakim

Metrobatam, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan konstitusi yang strategis terkait tindak pindana korupsi sebelum penangkapan hakim konstitusi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah satu hakim konstitusi yang diduga Patrialis Akbar di Jakarta baru ini.

Menurut Bambang, keputusan MK yang strategis yang baru saja dikeluarkan adalah mengenai kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dari delik formil menjadi delik materiil.

“Perkara korupsi tidak lagi bisa bersifat potensi (potential loss) tapi harus dibuktikan dulu terjadinya kerugian negara (actual loss). Dan itu harus BPK tidak lagi BPKP,” kata Bambang di DPR, Jakarta (26/1).

Keputusan MK ini dinilai bisa memperlemah pemberantasan korupsi. Penegak hukum akan makin sulit menjerat koruptor karena harus membuktikan kerugian negara.

Bacaan Lainnya

Pada Rabu (25/1) MK memutuskan kata ‘dapat’ dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan konstitusi. Kata ‘dapat’ di kedua pasal dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Permohonan ini diajukan oleh tiga terdakwa tipikor yakni Firdaus, Yulius Nawawi, dan Imam Mardi Nugroho. Selain tiga terdakwa, pemohon juga berasal dari warga yang merasa berpotensi dirugikan dengan ketentuan pasal tersebut yakni Sudarno Eddi, Jamaludin Masuku, dan Jempin Marbun.

Selain soal konsep kerugian negara, MK juga beberapa waktu lalu membuat keputusan tentang perluasan objek praperadilan. Putusan ini terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bambang berharap kasus OTT tersebut tidak berkaitan dengan jual beli keputusan di MK karena akan merusak kredilitas MK sebagai lembaga tinggi negara.

“Itu dapat meruntuhkan kredibilitas MK yang baru saja proses pemulihan sebagai lembaga tinggi negara,” ujar Bambang.

Sebelumnya, kredibilitas MK runtuh dengan terungkapnya perkara suap terhadap beberapa sengketa pilkada yang melibatkan bekas ketua MK Akil Mochtar. Akil kini menjadi terpidana dengan hukuman seumur hidup.

Bambang menyatakan prihatin atas kejadian OTT menimpa salah satu hakim MK.

“Sebagi mitra, kami di komisi III DPR RI tentu kaget luar biasa dan prihatin jika OTT itu terkait dengan keputusan MK,” katanya.

Ke depannya, Bambang menginginkan ketua MK untuk segera melakukan konsilidasi dan pembersihan ke dalam secara tegas dan terukur. Selain itu, juga memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim MK yang diduga Patrialis Akbar.

Selain itu, Ketua MK Arief Hidayat juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait adanya OTT yang dilakukan KPK terhadpa salah satu hakim konstitusi. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait