Imigrasi Jakbar Tangkap 35 Warga Negara India

Jumpa pers penangkapan WN India yang diduga terlibat penyelundupan manusia di kantor Imigrasi Jakbar, Rabu (25/1/2017)

Metrobatam.com, Jakarta – Petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Barat mengamankan 35 WN India yang diduga terkait dengan tindak pidana penyelundupan manusia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi, Yurod Saleh menjelaskan, petugas awalnya menemukan 8 WN India yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian pada 16 Januari 2017.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan informasi soal paspor yang dipegang oleh WNI India lainnya berinisial MAL. MAL diduga memegang paspor kedelapan orang tersebut untuk pengurusan visa bekerja di Malaysia, Singapura, Kanada, Selandia Baru, Jepang dan Eropa.

“Kemudian pada Rabu, 18 Januari 2017, petugas berhasil menelusuri keberadaan MAL dan mengamankannya guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yurod dalam jumpa pers di kantor Imigrasi Jakarta Barat, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (25/1/2017).

Bacaan Lainnya
 Jumpa pers penangkapan WN India yang diduga terlibat penyelundupan manusia di kantor Imigrasi Jakbar, Rabu (25/1/2017)Jumpa pers penangkapan WN India yang diduga terlibat penyelundupan manusia di kantor Imigrasi Jakbar, Rabu (25/1/2017) Foto: Arief Ikhsanudin-detikcom

MAL menurut Yurod bekerja sama dengan dua orang WN India lainnya berinisial KS dan AN. Kedua orang ini juga sudah ditangkap petugas imigrasi.

“Saat ini sudah diamankan 35 warga negara asing asal india yang berusia antara 24-45 tahun di ruang deteksi Kantor Imigrasi Kelas Khusus Jakarta Barat,” imbuh dia.

Para WN India yang diduga diurus perjalanannya oleh jaringan MAL ini direncanakan akan diberangkatkan dengan biaya USD 1.000-3.500. Petugas mengamankan barang bukti berupa uang, paspor, telepon genggam, dan sertifikat pendidikan.

Yurod menyebut jaringan MAL yang ditangkap ini terkait dengan penanganan perkara WN India berinisial LS alias Viki yang lebih dulu ditangkap petugas imigrasi Jakpus. LS diduga anggota sindikat internasional penyelundupan manusia dengan memalsukan dokumen keimigrasian.

“Sedang didalami (ada WNI yang terlibat). Ini ada kaitannya dengan apa yang sudah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Pusat,” kata Yurod.

Saat ini petugas masih memeriksa intensif MAL, KS dan AN. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 120 tentang penyelundupan manusia pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mb/Detik

Pos terkait