Irjen Anton: Kalau Habib Rizieq Ingin Jadi Kapolda Jabar Silakan, tapi Sekolah Dulu

Metrobatam, Jakarta – Irjen (Pol) Anton Charliyan menanggapi desakan massa FPI yang meminta Kapolri Jendral Tito Karnavian mencopotnya dari jabatan Kapolda Jawa Barat. Anton mengaku tidak masalah apabila nantinya dicopot dari jabatannya.

“Kalau saya dicopot, silakan saja. Saya datang ke sini (Jabar) bukan cari jabatan, tapi ingin Jabar aman,” tegas Anton setelah bersilaturahmi ke rumah sesepuh Jabar, Solihin GP, di Kawasan Cisitu, Kota Bandung, Selasa (17/1).

Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini menyindir, jika imam besar FPI Habib Rizieq Syihab ingin mengambil jabatan itu, akan diserahkan sekarang juga. Pasalnya, jabatan tersebut merupakan amanah pimpinan Polri yang bisa dialihkan kapan saja.

“Kalau Habib Rizieq mau jadi Kapolda, saya berikan, tapi Lemhanas dulu. Sekolah dulu, saya berikan sekarang juga,” ucap Anton.

Bacaan Lainnya

Jendral bintang dua ini mengaku bersedia dicopot jika memang benar melakukan kesalahan mendasar, apalagi mencoreng institusi Polri. Sebab, itu juga sudah menjadi konsekuensinya dalam mengemban tugas.

“Tapi yang berikan (keputusan) itu adalah pimpinan. Bukan pengadilan massa. Bukan intimidasi. Datang beribu orang. Nggak izin. Apakah itu etika? Kalau benar, kenapa mesti takut, harusnya dihadapi saja,” ungkap dia.

“Kalau memang saya terbukti bersalah, saya siap mengundurkan diri dari jabatan saya,” Anton menambahkan.

Menurutnya, mencopot jabatan seseorang tidak semudah membalik telapak tangan. Semuanya harus didasari berbagai pertimbangan. Tidak bisa hanya karena desakan sekelompok yang tidak sepaham.

“Sekarang kalau nggak setuju copot. Kalau tidak setuju copot. Jelas ada yang bakar rusak (markas GMBI di Bogor). Kalau saya ada begitu, mundur. Kemudian ini malah berkelit bukan massanya,” kata pria asal Tasikmalaya ini.

Sebelumnya, massa FPI melakukan aksi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1). Mereka menuntut agar Irjen (Pol) Anton Charliyan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jabar.

Boleh Jadi Pembina Ormas
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan bahwa seorang anggota polisi diperbolehkan untuk menjadi pembina sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) asalkan memeroleh izin dari pimpinan.

“Kalau menjadi anggota tidak boleh, tapi kalau jadi pembina atau penasihat, boleh. Pembina kan di luar anggota, tugasnya mengarahkan, menasehati,” kata Boy menanggapi isu Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan yang menjadi pembina ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Selasa (17/1).

Pasalnya salah satu tugas Kepolisian adalah membina masyarakat. Namun ormas yang dibina tersebut tidak boleh melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila. Ia mencontohkan dirinya yang saat ini merangkap sebagai Ketua Perbakin di Banten.

“Saya kan tugas di Mabes, tapi juga membina olah raga,” klaim mantan Kapolda Banten tersebut.

Menurutnya, sebelum menduduki jabatan pembina, seorang polisi harus melalui serangkaian prosedur untuk mendapatkan izin dari pimpinan Polri.

“Biasanya lapor ke Kapolri. Yang penting tugas kepolisian tidak ditinggalkan. Jadi komunitas-komunitas masyarakat itu tidak lepas dari pantauan kami, mereka akan jadi target penyuluhan dan pembinaan. Jadi itu (polisi merangkap pembina ormas) tidak masalah. Tapi kalau tergabung dalam perusahaan, jadi komisaris atau direktur utama, itu tidak boleh,” kilah Boy.

Hal ini juga diamini oleh Karopenmas Polri Brigjen Pol Rikwanto yang mengatakan meski dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 16 huruf d, menyebut bahwa anggota polisi dilarang menjadi pengurus atau anggota organisasi tertentu tanpa seizin Kapolri. Namun, dalam hal ini Anton sudah mendapat izin dari Polri untuk membina GMBI.

“Di Perkap Pasal 16 yang dilarang jadi pengurus atau anggota ormas tertentu atau LSM tanpa seizin pimpinan. Tapi Kapolda Jabar jadi Pembina GMBI sudah seizin pimpinan,” kata Rikwanto.

Menurut dia, anggota polisi memang kerap diminta sebagai pembina di salah satu ormas atau perkumpulan tertentu. Bahkan, tak hanya perwira tinggi, anggota polisi berpangkat rendah pun kerap diminta membina ormas.

“Seperti Bhabinkamtibmas juga sering diminta jadi pembina klub sepak bola antar kampung dan itu biasa. Boleh saja, selama itu dilaporkan dan ada restu dari pimpinan,” sebut Rikwanto.(mb/detik)

Pos terkait