Istana: Grasi Antasari Sudah Sangat Clear

Metrobatam, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar atas kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Pemberian grasi itu keluar berdasarkan pertimbangan yang matang.

“Kemudian salah satunya MA memberikan pertimbangan kepada presiden. Dari pertimbangan yang panjang lebar juga presiden menerbitkan Keppres itu. Berupa pengurangan hukuman tadi dari 18 tahun jadi 12 tahun. Saya kira sudah sangat clear,” kata Staf Khusus Kepresidenan Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Prabowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1).

Johan Budi memang tak mengetahui secara detil terkait pertimbangan Jokowi mengabulkan grasi Antasari. “Waduh, saya enggak tahu detail permohonannya ya,” kata Johan saat ditanya kemungkinan pemberian grasi karena Antasari tak mengakui perbuatannya.

‎Seperti diketahui, Antasari menghirup udara bebas setelah meninggalkan Lapas Tangerang dengan status bebas bersyarat pada Kamis 10 November 2016‎ sejak ditahan pada Mei 2009‎. Selama menjalani masa tahanannya, Antasari juga sering melakukan upaya hukum, mulai dari banding hingga Peninjauan Kembali (PK).

Bacaan Lainnya

Sementara Komisi III DPR menyatakan akan membantu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar membongkar kasus dugaan rekayasa hukum yang menjeratnya. Namun Komisi III DPR perlu memastikan terlebih dahulu data valid yang dimiliki Antasari Azhar.

Anggota Komisi III DPR Dossy Iskandar Prasetyo mengatakan alasan membantu Antasari Azhar agar kasus dugaan rekayasa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tidak terus berpolemik.

Ia yakin Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki pertimbangan matang sebelum memberikan grasi kepada Antasari Azhar. “Ya kalau memang punya data-data valid, Komisi III akan mendorongnya,” ujar Dossy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1).

Antasari Azhar merupakan terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Anatasari divonis oleh hakim dengan hukuman 18 tahun penjara.

Antasari Azhar ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Tangerang, Banten. Antasari Azhar mendapatkan bebas bersyarat sejak 10 November 2016.

Sedangkan Partai Demokrat mengaku menghargai grasi yang diberikan Presiden Jokowi kepada Antasari. Pasalnya, grasi merupakan kewenangan presiden. Sehingga, grasi kepada terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen itu tidak dipersoalkan Partai Demokrat.

“Ini sudah diberikan atau pun seperti yang diberikan presiden kita harus menghargai kewenangan presiden,” ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Kendati demikian, dia enggan menilai pantas atau tidak Antasari Azhar menerima grasi dari Presiden Jokowi. Dia kembali menekankan bahwa hal itu sepenuhnya kewenangan presiden.

“Sekarang seperti anda sendiri merasa pantas tapi tidak punya kewenangan, buat apa? Yang mempunyai kewenangan presiden, tentunya kita serahkan kepada presiden,” kata wakil ketua DPR ini.(mb/okezone)

Pos terkait