Kasus Bansos, Hukuman Mantan Bupati Bengkalis Menjadi 3 Tahun

Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh

Metrobatam.com, Pekanbaru – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Provinsi Riau memperberat hukuman mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh menjadi tiga tahun dari sebelumnya 1 tahun enam bulan terkait kasus penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) di daerah itu.

Putusan hakim PT Pekanbaru itu merupakan hasil dari upaya banding dilakukan penuntut umum atas vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terhadap Herliyan Saleh Oktober 2016 lalu.

“Petikan putusan dari PT Pekanbaru dengan nomor 43/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR. sudah kami terima. Hukumannya diperberat,” kata Panitera Muda Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Denni Sembiring kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.

Ia menjelaskan dalam putusannya, ketua majelis Hakim PT Pekanbaru, Syafrullah Umar menvonis Herliyan Saleh dengan kurungan badan selama tiga tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Hakim PT Pekanbaru juga menghukum Herliyan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. “Denda sama dengan putusan Majelis Hakim Tipikor,” ujarnya.

Pada Oktober 2016 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos).

Hakim Marsudin Nainggolan yang memimpin majelis dalam putusannya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Vonis yang ditetapkan hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Luqita sebelumnya yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan denda Rp500 juta.

Dalam putusannya, Hakim Marsudin menyatakan terdakwa tidak terbukti memperoleh harta benda atau menikmati uang korupsi sebagaimana dakwaan Premier Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Namun hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan sekunder Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Atas putusan itu, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis lalu mengajukan upaya banding ke PT Pekanbaru. Sementara itu, JPU Kejari Bengkalis menyatakan masih menentukan sikap dengan putusan itu.

“Kita masih koordinasi dulu dengan pimpinan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis, Arief Setya Nugroho.

Perkara ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana hibah sebesar Rp230 miliar untuk dana hibah atau bantuan sosial.

Dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukannya atau fiktif hingga negara dirugikan Rp31 miliar lebih. Selain Herliyan, ada tujuh tersangka lain. Mereka adalah Kepala Bagian Keuangan, Azrafiani Aziz Rauf, mantan Ketua DPRD, Jamal Abdillah serta empat mantan anggota legislator, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Rismayeni.

Mereka telah divonis di Pengadilan Tipikor. Saat ini, tinggal satu tersangka yang belum disidang yakni Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi.

Kasusnya baru diserahkan ke jaksa penuntut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (4/1) dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.

Pos terkait