Kasus Pernyataan Palu-Arit, Polisi Jerat Habib Rizieq dengan UU ITE

Metrobatam, Jakarta – Polisi telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terkait dengan ceramah Habib Rizieq Syihab soal palu-arit. Polisi mengenakan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus tersebut.

“Dugaan UU ITE tentang peng-upload-an di YouTube itu. Berkaitan dengan di YouTube itu, kami kenakan UU ITE Pasal 28 ayat 2 di situ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1).

UU ITE yang dimaksud Argo tersebut terkait dengan pengunggahan video ceramah Rizieq soal palu-arit oleh akun YouTube FPI TV. Sedangkan polisi belum memeriksa pemilik akun tersebut.

“Itu perkembangan penyidikan nanti,” kata Argo saat ditanya pemilik akun akan diperiksa atau tidak.

Bacaan Lainnya

Argo menegaskan Rizieq saat ini masih berstatus sebagai saksi. Kasusnya telah ditingkatkan ke penyidikan. Namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

“Sudah penyidikan. Intinya bahwa kasus sudah naik ke penyidikan dan kita sedang periksa saksi-saksi untuk menentukan siapa tersangkanya,” lanjut Argo.

Pemeriksaan terhadap Rizieq masih berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sudah ada 12 pertanyaan yang diajukan penyidik ke Rizieq, sebelum akhirnya pemeriksaan diskors untuk istirahat, salat, dan makan.

Youtube FPI TV
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melayangkan sejumlah pertanyaan kepada pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Salah satunya, terkait saluran FPI TV di media sosial Youtube.

Argo Yuwono mengatakan, pertanyaan itu dilayangkan karena FPI TV merupakan saluran yang mengunggah ceramah Rizieq saat menuduh Bank Indonesia menggunakan logo palu dan arit dalam pecahan uang rupiah tahun emisi 2016.

“Pemeriksaan sudah dimulai, ada beberapa pertanyaan. Salah satunya berkaitan keberadaan FPI TV. Karena yang upload video itu FPI TV,” kata Argo.

Ia menambahkan, penyidik juga sempat memutar video yang menampilkan ceramah Rizieq. Penyidik meminta Rizieq mengonfirmasi suara yang terdengar dari video tersebut.

“Penyidik pertanyakan apakah benar itu suara saksi ataupun apa yang dilakukan saksi,” kata Argo.

Namun, saat ditanya apakah penyidik nantinya akan memeriksa pengelola saluran FPI TV, Argo mengatakan, hal tersebut akan diputuskan setelah penyidikan Rizieq selesai dilaksanakan.

Argo menyampaikan, pihaknya telah meningkatkan status kasus tuduhan Bank Indonesia menggunakan logo palu dan arit dalam pecahan uang rupiah tahun emisi 2016 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam kasus ini penyidik menggunakan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Intinya, kasus ini naik ke penyidikan dan kemudian kami sedang periksa beberapa saksi. Saksi-saksi yang menentukan siapa saja tersangkanya,” kata Argo.

Penyidik Ditreskrimsus memanggil Rizieq untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi soal tuduhan Bank Indonesia menggunakan logo palu dan arit dalam pecahan uang rupiah tahun emisi 2016.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, membantah kliennya telah menyebarkan hasutan dengan menuduh Bank Indonesia menggunakan logo palu dan arit dalam pecahan uang rupiah.

Menurutnya, Rizieq mengkritik kebijakan pemerintah sebagai warga negara. Kapitra menegaskan, kewenangan tersebut diatur dengan tegas dalam Pasal 8 dan 9 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat.

“Negara bekerja untuk masyarakat. Masyarakat tidak bekerja untuk negara, jadi boleh masyarakat melakukan otokritik terhadap negara,” kata Kapitra.

Hanya Persoalan Waktu
Sementara terkait laporan Sukmawati Soekarnoputri terkait kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islama (FPI) Habib Rizieq Shihab telah masuk ke ranah penyidikan. Namun, Habib Rizieq belum berstatus tersangka.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya tak bisa terburu-buru dalam menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. “Saya kira masalah waktu saja (penetapan tersangka). Jadi penegakan hukum perlu waktu, enggak bisa buru-buru. Jadi itu masalah hukum acara yang harus dipatuhi, semuanya proses hukum normal saja,” kata Boy di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/1)

Ia melanjutkan, penyidik hingga kini masih menggali keterangan dari sejumlah saksi ahli dan mengumpulkan barang bukti atas perkara tersebut. Kemudian, sambung dia, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan status terlapor.

“Yang jelas gelar perkara itu untuk membeberkan, apakah kasus ini statusnya dapat dilanjutkan, apakah ada penetapan secara resmi tersangka seperti itu, atau ada kekurangan-kekurangan apa saja yang harus dipenuhi, agar kekurangan ini bisa cepat diatasi karena tentu harus ada bukti,” tandas Boy. (mb/detik/okezone)

Pos terkait