Komnas HAM: Tindak Tegas Ormas yang Kedepankan Kekerasan

Metrobatam, Jakarta – Komnas HAM meminta aparat yang mengedepankan kekerasan untuk ditindak tegas. Setiap anggota atau pengurus yang melanggar aturan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Komnas HAM sekali lagi menyerukan ada tindakan hukum yang tegas terhadap berbagai peristiwa pelanggaran yang dilakukan oleh ormas yang mengedepankan kekerasan itu, apa pun namanya,” ujar Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat di sela-sela laporan akhir tahun yang diselenggarakan di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakpus, Selasa (17/1).

Penegakan hukum harus diterapkan kepada semua pihak, tanpa melihat organisasinya. Hal itu agar wibawa hukum terwujud.

“Jadi penegakan hukum yang tegas harus dilakukan untuk memberikan pesan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negeri ini, sehingga orang tidak lagi, mengulangi dan mengulangi terus,” ujar Imdadun.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah harus memberikan pembinaan terhadap ormas-ormas tersebut.

“Memang ada sebagian yang mengusulkan pembubaran terhadap ormas-ormas yang sering melakukan kekerasan, tetapi mekanisme hukum kita tidak begitu, mekanisme hukum kita mengatur bahwa pembubaran itu harus didasarkan pada proses pengadilan dan mengacu kepada keputusan pengadilan,” ucap Imdadun.

Adapun anggota atau pengurus yang melakukan tindakan pelanggaran hukum, Komnas HAM meminta mereka harus diproses tanpa tebang pilih, tanpa ragu-ragu dan tanpa diskriminasi.

“Jadi kebebasan berorganisasi masih harus dijamin dan ditegakkan, tetapi berorganisasi, tidak lantas kemudian, karena menjadi lebih kuat, menjadi lebih powerfull karena anggotanya banyak, lalu semena-mena merusak membatasi dan menghilangkan hak asasi orang lain. Nah itu harus ditegakkan hukumnya, ” paparnya.

“Dalam kacamata Komnas HAM, harus dibedakan antara hak secara merdeka bebas berorganisasi dan kebebasan bertindak itu berkonsekuensi pada pelanggaran hak orang lain. Kalau terjadi itu maka penegakan hukumnya harus dilakukan,” pungkasnya.(mb/detik)

Pos terkait