KPK Buka Kemungkinan Periksa Hakim MK Lainnya Terkait Patrialis

Metrobatam, Jakarta – KPK membuka kemungkinan memanggil hakim konstitusi lainnya untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus suap yang menjerat Patrialis Akbar. Selain hakim konstitusi, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap pegawai Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami akan berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi jika dibutuhkan keterangan dari hakim konstitusi maupun pegawai di Mahkamah Konstitusi. Ataupun pihak lainnya sepanjang relevan untuk kasus ini,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Febri masih enggan menanggapi pertanyaan terkait dugaan keterlibatan hakim konstitusi lain dalam perkara ini. Menurutnya, KPK saat ini masih fokus pada tersangka yang ada.

“Nanti kita akan melihat siapa saja pihak lain yang muncul dalam proses pemeriksaan saksi-saksi yang kita lakukan. Saat ini kami masih fokus di satu orang tersangka yang dari hakim MK terkait indikasi penerimaan hadiah atau janji tersebut,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

KPK menduga Patrialis Akbar menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Beri Akses ke KPK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva meminta agar MK membuka pintu selebar-lebarnya untuk KPK agar mengusut kasus ini. “Beri akses kepada KPK dan buka apa yang terjadi seluas-luasnya,” kata Hamdan kepada detikcom, Sabtu (28/1).

Dia mengaku sedih saat mendengar kabar patrialis dicokok KPK. Bahkan mantan politisi Partai Bulan Bintang ini sempat tak mampu berkata-kata seketika setelah mengetahui hal tersebut. “Saya sulit mengungkapkan apa lagi yang harus dikatakan,” kata dia.

Menurutnya, selama ini MK telah mati-matian mengembalikan kewibawaan yang pernah turun. Namun untuk keduanya setelah kasus Akil Mochtar, kasus Patrialis kembali menjadi bahan pembicaraan.

“Saya sangat sedih melihat MK kali kedua terkena bencana yang mengguncang negeri. Harapan saya, para hakim MK tabah dan tetaplah konsentrasi menjalankan tanggungjawab konstitusionalnnya,” kata Hamdan.

KPK menduga Patrialis Akbar menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Kaitannya adalah dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi.

Dalam kasus itu, Patrialis dan seorang lainnya bernama Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki Hariman dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mb/detik)

Pos terkait