Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ketua MK: Ya Allah, Saya Mohon Ampun

Metrobatam, Jakarta – Hakim konstitusi Patrialis Akbar ditangkap KPK. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta maaf yang setinggi-tingginya kepada rakyat Indonesia.

“Ya Allah saya mohon ampun. Saya tidak bisa menjaga MK dengan sebaik-baiknya,” kata Arief di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (26/1).

“Saya akan rapat rapat permusyawaratan hakim (RPH) lebih dahulu. Setelah RPH saya temui anda semua, karena saya tidak bisa melakukan apa-apa sendiri karena apa yang saya lakukan harus seizin hakim lain,” sambung Arief.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan tentang OTT itu. Agus juga mengamini bahwa pihak yang ditangkap merupakan Patrialis Akbar. Selain itu, Agus juga menyebut ada beberapa pihak lain yang turut ditangkap.

Bacaan Lainnya

Komisi Yudisial (KY) angkat bicara soal penangkapan Patrialis Akbar. KY prihatin karena MK sebagai pengawal konstitusi malah terlibat korupsi.

“Atas peristiwa tersebut KY merasa prihatin dan sangat menyayangkan, sebab di tengah usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, integritas profesi hakim kembali tercoreng lagi-lagi akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum,” ujar jubir KY Farid Wajdi, dalam siaran persnya, Kamis (26/1).

Farid mengatakan, peristiwa ini harus menjadi pelajaran dan masukan evaluasi bagi kita semua mengingat kejadian ini bukan yang pertama.

“Melalui momentum ini Komisi Yudisial juga menyerukan kepada seluruh pihak untuk kembali mendengarkan suara publik dan apa yang disuarakan oleh masyarakat. Reform yang sebenarnya adalah perbaikan yang telah menyentuh masalah dasar, yaitu integritas,” ujarnya.

KY yang dulu sempat ngotot untuk mengawasi hakim-hakim MK, juga meminta pengawasan terhadap korps kehakiman diperketat. Farid menambahkan, reformasi peradilan harus terus dilakukan demi peradilan yang bersih.

“Terakhir, KY mengajak kepada seluruh pihak untuk kembali melihat arah reformasi peradilan kita, dengan merujuk pada seluruh peristiwa yang belakangan terjadi tidak kah ada sesuatu yang patut dikoreksi? Tidak untuk tujuan apapun kecuali demi peradilan yang lebih bersih,” ucapnya.

Patrialis yang pernah menjadi anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), juga pernah menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selama dua tahun yakni 2009-2011 di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. “Beliau kan perwakilan PAN di kabinet saat itu,” kata Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno.

Eddy menjelaskan sejak menjabat sebagai hakim konstitusi Patrialis sudah tidak aktif di partainya. “Oh enggak dong, kan semenjak jadi MK tidak boleh berpartai,” kata dia.(mb/detik)

Pos terkait