Pengacara: Saksi dari Kepulauan Seribu Ringankan Ahok

Metrobatam, Jakarta – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ronny Talapessy mengatakan kesaksian yang disampaikan oleh Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi justru meringankan kliennya. Padahal, saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum ini harusnya memberatkan Ahok selama persidangan.

Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu itu merupakan salah satu saksi yang menyaksikan langsung pidato Ahok di Pulau Pramuka, September lalu, yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.

“Kesaksian dia (Yuli Hardi) justru meringankan, sepanjang persidangan saksi bilang warga (Pulau Panggang) tidak keberatan dan tidak ada keributan saat Pak Ahok berpidato,” kata Ronny di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Selama bersaksi pun, menurut Ronny, lurah tersebut memastikan bahwa 99 persen penduduk di wilayahnya beragama muslim. Ronny mengatakan, jika memang umat muslim merasa pidato Ahok telah menistakan agama, seharusnya warga Pulau Panggang seketika akan tersulut emosinya.

Bacaan Lainnya

“Dia bilang tidak ada, justru disambut baik, clear dong Pak Ahok memang tidak (menista agama),”

Dari kesaksian Lurah Yuli itu, Ronny menyimpulkan masyarakat di Pulau Panggang tidak meributkan isi dari pidato yang saat ini menjadikan Ahok sebagi terdakwa kasus penistaan agama.

“Bahkan setelah sekian lama tidak ada satupun warga dari Kepulauan Seribu yang melapor,” ungkapnya.

Lurah Yuli dalam kesaksiannya juga sempat mengaku tidak fokus memperhatikan pidato Ahok saat melakukan kunjungan ke Pulau Pramuka, September 2016. “Saat kejadian saya tidak fokus mengikuti pidato karena saya fokus ke kondisi di wilayah saya,” ujar Yuli.

Yuli Hardi berkata, saat kejadian ia ada di lokasi bersama warga lain. Ia baru mengetahui kasus dugaan penistaan agama itu melalui pemberitaan di televisi. “Setelah beberapa waktu melihat di televisi, saya baru ingat,” katanya.

Yuli tak lantas melaporkan isi pidato Ahok ke kepolisian. Menurutnya, sebagai seorang lurah ia tak memiliki kapasitas untuk mengomentari pernyataan Ahok sebagai atasannya. Ia hanya dipanggil sebagai saksi oleh pihak kepolisian. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait