Periksa Rachmawati di Kediamannya, Polisi Ajukan 21 Pertanyaan

Metrobatam, Jakarta – Pihak kepolisian memeriksa tersangka makar Rachmawati Soekarnoputri. Pemeriksaan dilakukan di kediamannya, di Jalan Jati Padang Raya No 54, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2017.

Menurut Juru Bicara Rachmawati, Teguh Santosa, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan tambahan. Rachma menjalani pemeriksaan selama 7 jam dan diajukan sebanyak 21 pertanyaan.

“Kali ini Ibu Rachma diperiksa selama tujuh jam, dari pukul 15.00 WIB hingga 22.00 WIB. Kepada Rachma polisi mengajukan 21 pertanyaan yang sebagian besar bernada pengulangan atas pertanyaan yang sudah diajukan pada pemeriksaan sebelumnya,” katanya melalui siaran pers yang diterima Okezone, Rabu (4/1).

Kata Teguh, dalam pemeriksaan anak Presiden ke-1 RI Soekarno itu mengatakan, bahwa yang dimaksud makar adalah tindakan kekerasan oleh kelompok bersenjata untuk menggulingkan pemerintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Kemudian, yang menjadi sasaran adalah Istana Negara sebagaimana dituangkan dalam Pasal 4 konstitusi negara RI sebagai pusat pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Rachma juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi beberapa kali dengan pimpinan MPR RI mengenai aspirasi kembali ke UUD 1945 yang asli. Kala itu, pimpinan MPR menyambut baik pertemuan tersebut.

“Pertemuan pertama Rachma dengan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan terjadi pada tanggal 15 Desember 2015 di Gedung MPR RI. Pimpinan MPR RI menyambut baik aspirasi itu dan mengundang sebanyak mungkin anggota masyarakat yang memiliki aspirasi serupa,” ujarnya.

“Menurut rencana, Rachmawati dan kelompoknya yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan NKRI dibantu Gerbang Nusantara akan menyampakkan aspirasi kembali ke UUD 1945 yang asli di luar gerbang Gedung MPR RI, dan aspirasi itu akan diterima oleh unsur pimpinan MPR RI. Untuk urusan teknis penyerahan aspirasi, Rachma berkomunikasi langsung dengan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan,” lanjutnya.

Teguh menambahkan, pada awal pemeriksaan tambahan Rachma juga kembali menyampaikan keberatan atas tuduhan makar yang dialamatkan kepada dirinya. Menurutnya, bagaimana mungkin penyampaian aspirasi kepada wakil rakyat dianggap sebagai bentuk upaya makar.

“Bagaimana mungkin keinginan menyampaikan aspirasi dan pendapat ke gedung wakil rakyat disamakan dengan makar dan upaya perebutan kekuasaan? Ini definisi yang berlebihan dan sama sekali tidak sehat untuk demokrasi kita,” tutupnya.(mb/okezone)

Pos terkait