Polda Jabar Percepat Penyidikan Kasus Rizieq Shihab

Metrobatam, Jakarta – Kepolisian Daerah Jawa Barat akan mempercepat proses penyidikan kasus penodaan dasar negara Pancasila yang menjerat Rizieq Shihab. Polisi segera menentukan status hukum pentolan Front Pembela Islam itu jika bukti perkara telah lengkap.

“Akan kami lakukan secepatnya untuk kita lengkapi lagi, mudah-mudahan minggu depan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi CNNINdonesia.com.

Gelar perkara tahap kedua kasus Rizieq selesai dilakukan penyidik Polda Jawa Barat pada Senin malam (23/1). Hasilnya, kata Yusri, polisi masih membutuhkan tambahan saksi untuk melengkapi bukti perkara.

“Selain itu ada beberapa bukti dokumen yang masih kami butuhkan untuk dilengkapi,” ujar Yusri.

Bacaan Lainnya

Hingga kini Rizieq belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan lambang dan dasar negara Pancasila. Jika polisi telah memiliki bukti yang cukup, Rizieq akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum, nanti kalau sudah lengkap semuanya, mudah-mudahan minggu depan,” tambahnya.

Yusri menuturkan, tim penyidik Polda Jawa Barat akan memeriksa tiga orang saksi tambahan dan memeriksa beberapa dokumen. Ketiga orang itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi lantaran mereka berada di lokasi kejadian saat Rizieq berceramah soal kasusnya.

Apabila alat bukti telah dilengkapi, tim penyidik akan melakukan gelar perkara ketiga. Setelah itu, polisi baru bisa menentukan status hukum Rizieq. “Gelar perkara ketiga itu tidak masalah,” kata Yusri.

Polisi telah meningkatkan status dugaan lambang negara ke tingkat penyidikan. Surat perintah dimulainya penyidikan ini telah diserahkan ke kejaksaan, namun tanpa penetapan tersangka.

Kasus yang dituduhkan kepada Rizieq di Polda Jawa Barat bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri. Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila.

Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme itu melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri, 27 Oktober 2016. Aduan itu diterima dalam surat bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.

Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan ‘Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala’, sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.(mb/cnn indonesia)

Pos terkait