Polda Jambi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Langka

Metrobatam, Jambi – Kepolisian daerah (Polda) Jambi dalam setahun terakhir ini berhasil menangkap sebanyak 13 orang tersangka atau pelaku perdagangan satwa langka dan dilindungi.

“Polda bersama dengan pihak terkait terus melakukan upaya mengungkapan kasus perdagangan satwa langka di Provinsi Jambi dan selama 2016 ada terdapat enam kasus dengan 13 orang tersangka,” kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, di Jambi, Selasa (3/1).

Belasan pelaku atau tersangka tersebut kata dia, berhasil diungkap di berbagai daerah atau kabupaten di Provinsi Jambi.

Kapolda menegaskan, untuk kasus perdagangan satwa harus terus diungkap oleh pihak kepolisian, karena jika tidak dapat merusak ekosistem satwa yang mendiami hutan di Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Hasil penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian diantaranya adalah satu kulit harimau, satu kulit trenggiling, satu kulit macan dahan, satu kulit kucing emas dan satu kepala rusa.

Selain itu ada pula enam kulit kepala rusa, empat lembar kulit harimau Sumatera. Petugas juga berhasil menyita empat lembar kulit buaya muara di Jambi, 279 kg kulit trenggiling dan empat ton daging trenggiling.(mb/okezone)

Pos terkait