Polda Kepri Sosialisasikan PP.60/2016 Tentang PNBP Yang Berlaku 6 Januari 2017

Metrobatam.com, Batam – Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Asep Akbar Himana mengatakan berdasarkan PP 60/2016 yang akan berlaku mulai 6 Januari 2017 bukan mengenai kenaikan pajak namun pengurusan surat-surat dan nomor kendaraan.

“PP 60/2016 tersebut mengatur Kenaikkan biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), BPKB, Mutasi, SIM, Izin lintas batas negara, balik nama dan permohonan plat nomor khusus yang masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Jadi bukan pajaknya yang naik,” kata dia saat sosialisasi di Polda Kepri, Selasa.

Peraturan tersebut, kata dia, sebagai pengganti PP 10/2010 yang sudah ditetapkan pada Desember 2016 dan efektif berlaku pada 6 Januari 2017.

Ia mengatakan, dalam PP tersebut mengatur Penerbitan STNK Roda 2 dan 3 dari Rp50.000 menjadi Rp100.000. Penerbitan STNK roda 4 atau lebih dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Bacaan Lainnya

Perpanjangan STNK roda 2 dan 3 (5 tahun sekali) dikenakan biaya Rp100.000. Perpanjangan STNK roda 4 atau lebih (5 tahun sekali) sebesar Rp200.000. Pengesahan STNK roda 2 atau 3 (per tahun) awalnya gratis menjadi Rp25.000, untuk roda empa atau lenbih Rp50.000.

Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor (STCK) roda 2 atau 3 (per penerbitan) tidak mengalami perubahan, tetap Rp25.000, untuk roda 4 atau lebih dari Rp25.000 menjadi Rp50.000.

Untuk Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor roda 2 atau 3 dari Rp30.000 menjadi Rp60.000, sedangkan untuk mobil roda empat atau lebih dari Rp50.000 menjadi Rp100.000.

Penerbitan BPKB kendaraan roda 2 atau 3 (baru) dari Rp80.000 menjadi Rp225.000. Untuk penerbitan BPKB kendaraan roda 2 atau 3 (ganti pemilik) dari Rp80.000 menjadi Rp225.000.

Sedangkan penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih (baru) dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, sementara untuk ganti pemilik dari Rp100.000 menjadi Rp375.000.

Sedangkan untuk nomor kendaraan Pilihan 1 angka tanpa hurus di belakang dikenakan trif Rp20 juta, 1 angka ada huruf di belakang Rp15 juta. Nomor Kendaraan Pilihan 2 angka tanpa huruf di belakang Rp15 juta, dua angka ada huruf belakang Rp10 juta.

Nomor Kendaraan Pilihan 3 angka tanpa hurus di belakang Rp10 juta, untuk nomor kendaraan pilihan 3 angka ada huruf di belakang Rp7,5 juta. Nomor kendaraan pilihan 4 angka tanpa huruf di belakang Rp7,5 juta, nomor kendaraan pilihan 4 angka ada huruf di belakang Rp5juta. Penerbitan SKCK Rp10.000 menjadi Rp30.000.

“Untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri tetap tidak ada kenaikan mulai dari SIM A Rp150 ribu, SIM C sama Rp150 ribu, hanya saja saat ini ada terbitan SIM C1 dan C2,” kata Asep.

SIM C, kata dia,merupkan izin bagi pengendara kendaraan bermotor hingga 250CC, sementara SIM C1 diatas 250CC hingga 500CC, sementara C2 untuk ditas 500CC.

“Kami sudah sosialisasikan peraturan ini sejak mulai diterbitkan. Sehingga semua efektif berlaku mulai 6 Januri naanti,” kata dia.

 

Antara/Mb

Pos terkait