Polisi Tangkap TKI yang Bawa Ratusan Ekstasi dari Malaysia

Metrobatam, Inhil – Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari Negara Malaysia. Narkoba jenis ekstasi itu dibawa oleh seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negeri jiran tersebut.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung menegaskan, selain ekstasi tersangka yang ditangkap berinisial A juga membawa sabu. Saat ini peria berusia 30 tahun dan barang bukti diamankan di kantor polisi.

“Dari tersangka diamankan sebanyak 230 butir pil ekstasi dan sabu 41 gram serta uang tunai Rp 1.732.000,” ucap Dolifar Senin (30/1).

Tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil di Jalan Sungai Beringin Kuala Getek Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan. Penangkapan itu setelah polisi mendapat informasi kalau ada pengedar membawa narkoba dari Malaysia.

Bacaan Lainnya

Saat ditangkap, tersangka rencananya akan mengedarkan narkoba di Teluk Pinang. Polisi yang sudah mengetahui posisi tersangka langsung melakukan penyergapan.

“Saat ditangkap, tersangka berusaha kabur dan membuang barang bukti. Namun anggota bertindak cepat mengamankan barang bukti dan tersangka,”imbuhnya.

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku baru sampai dari Malaysia via Batam kemudian membeli narkoba di Malaysia seharga RM 20.000. Setelah itu rencananya narkoba itu akan diedarkannya di Meranti. “Tersangka mengaku sebagai TKI di Malaysia,” tandasnya. (mb/okezone)

Pos terkait